Berita Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya Jadi Role Model Pengelolaan Aset Daerah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Pengelolaan aset daerah Kota Tasikmalaya memasuki fase yang lebih strategis. Apresiasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya menempatkan Kota Tasikmalaya sebagai kontributor terbesar penerimaan lelang barang milik daerah (BMD) se-Priangan Timur sepanjang 2025. Pengakuan tersebut bukan semata simbolis, melainkan berbasis pada realisasi angka yang terukur dan terdokumentasi dalam sistem lelang negara.

Tahapan lelang yang dirampungkan pada 12 Februari 2026 memperlihatkan efektivitas manajemen aset yang dijalankan pemerintah kota. Berdasarkan hasil appraisal independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), total nilai limit aset yang dilepas berada pada kisaran Rp293,36 juta. Namun dalam pelaksanaan lelang, nilai transaksi yang tercapai melonjak hingga sekitar Rp502,76 juta. Dengan demikian, terdapat selisih lebih dari Rp200 juta di atas nilai batas awal.

Selisih signifikan ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, proses penawaran berlangsung kompetitif sehingga harga terbentuk secara optimal di pasar. Kedua, publik memiliki tingkat kepercayaan terhadap mekanisme lelang yang dijalankan pemerintah daerah. Dalam konteks tata kelola aset, capaian di atas nilai limit menjadi indikator bahwa aset yang dilepas memiliki daya tarik ekonomi dan prosesnya berlangsung transparan.

Objek yang dilelang mencakup enam unit kendaraan roda empat, sejumlah sepeda motor, material inventaris yang telah habis masa manfaatnya, serta buku bekas dengan bobot mencapai belasan ton. Seluruh paket memperoleh peminat, termasuk kategori yang sebelumnya diproyeksikan minim animo. Artinya, pendekatan pengelompokan aset, publikasi, serta strategi penawaran dilakukan secara terencana.

Secara administratif, langkah ini dikawal oleh BPKAD Kota Tasikmalaya dengan mematuhi regulasi pengelolaan BMD. Pelepasan aset dilakukan bukan karena desakan sesaat, melainkan sebagai bagian dari rasionalisasi neraca. Aset yang telah kehilangan nilai guna dihapus melalui prosedur resmi sehingga tidak lagi membebani biaya pemeliharaan maupun pencatatan, sekaligus dikonversi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proses lelang sendiri dilaksanakan melalui mekanisme resmi negara di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Skema ini memastikan setiap transaksi dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan terdokumentasi dalam sistem nasional. Dengan demikian, optimalisasi aset daerah Kota Tasikmalaya berjalan dalam koridor akuntabilitas dan kehati-hatian hukum.

Di tengah tekanan fiskal daerah yang cenderung terbatas, strategi ini memiliki nilai strategis. Pemerintah kota tidak menambah beban masyarakat melalui pungutan baru, melainkan memaksimalkan sumber daya yang sudah tersedia. Pendekatan tersebut selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan publik, di mana aset tidak dibiarkan menganggur, tetapi diaktifkan untuk memperkuat kapasitas fiskal.

Kontribusi terbesar se-Priangan Timur juga menegaskan posisi Tasikmalaya sebagai daerah dengan manajemen aset yang progresif di wilayahnya. Jika konsistensi ini dipertahankan—mulai dari inventarisasi, penilaian independen, hingga pelelangan berbasis sistem resmi—maka praktik pengelolaan aset ini berpotensi menjadi referensi regional.

Dalam tata kelola modern, aset bukan sekadar angka dalam neraca, melainkan instrumen ekonomi yang harus dikelola secara aktif dan produktif. Capaian ini menunjukkan bahwa ketika manajemen dilakukan secara tertib, transparan, dan terukur, aset daerah dapat berubah dari beban administratif menjadi penguat fiskal. Dan pada titik inilah, Kota Tasikmalaya tampil sebagai role model pengelolaan aset daerah yang efektif sekaligus akuntabel.

Related Articles

Back to top button