Berita Tasikmalaya

Pemkot Tasikmalaya Lamban, HIPPATAS Tawarkan Solusi

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Langkah penataan Pasar Tradisional Cikurubuk dinilai belum menunjukkan progres konkret. Di tengah kondisi tersebut, Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) mengambil inisiatif formal dengan mengajukan usulan solusi tertulis kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Jawa Barat, KH Miftah Fauzi telah menyampaikan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu langkah nyata dari Pemkot Tasikmalaya. Meski komunikasi dengan wali kota dan wakil wali kota disebut berjalan baik, namun hingga tulisan ini dibuat, Kamis (12/02/2026), faktanya belum terlihat kebijakan teknis yang diterapkan di lapangan.

Kini, isu tersebut naik satu tingkat. Tidak lagi sekadar pernyataan publik, HIPPATAS secara resmi melayangkan surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 perihal Usulan Solusi Kebijakan Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional Cikurubuk yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.

Surat tersebut tidak hanya ditandatangani oleh Ketua HIPPATAS H. Achmad Jahid, S.H. dan Wakil Ketua H. Jaenudin, tetapi juga oleh dua tokoh masyarakat, yakni KH. Miftah Fauzi dan H. Sigit Wahyu Nandika. Tak berhenti di situ, dokumen tersebut juga diperkuat dengan tanda tangan lebih dari 100 warga pedagang Pasar Cikurubuk sebagai bentuk dukungan kolektif.

Empat Usulan yang Ditawarkan

Pertama, pembenahan infrastruktur dan fasilitas umum. Dalam dokumen pernyataan sikap, disebutkan terdapat 14 ruas jalan dengan total luas 13.880 meter persegi dan jaringan drainase seluas 3.600 meter persegi yang memerlukan perbaikan bertahap dan normalisasi. Penataan parkir terpadu juga diusulkan mengingat pasar menampung 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima.

Kedua, penataan keseimbangan usaha antara pedagang pasar tradisional, PKL, dan pedagang besar. Di antaranya pengaturan zona dan jam operasional PKL (maksimal pukul 07.00 WIB), pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi, serta pengawasan bersama guna mencegah persaingan tidak sehat.

Ketiga, penegakan iklim perdagangan yang sehat, termasuk larangan bagi pedagang grosir untuk menjual barang secara eceran langsung kepada konsumen.

Keempat, peninjauan kembali kebijakan kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil.

Dengan adanya surat resmi ini, tekanan terhadap Pemkot Tasikmalaya tidak lagi bersifat wacana. HIPPATAS menempuh jalur administratif dan menyampaikan tembusan kepada sejumlah lembaga, termasuk DPRD, aparat penegak hukum, dan dinas teknis terkait.

Menutup rangkaian usulan tersebut, KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya membangun solusi bersama.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami hanya ingin pasar ini ditata dengan adil dan profesional. Kalau regulasi sudah ada, mari kita jalankan dengan konsisten,” ujarnya.

KH Miftah Fauzi menambahkan, pasar rakyat adalah ruang hidup ribuan keluarga. Karena itu, menurutnya, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha besar dan perlindungan pedagang kecil.

“Kami percaya Pemkot Tasikmalaya memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menyelesaikan ini. Yang dibutuhkan sekarang hanya tinggal keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan,” kata KH Miftah Fauzi.

Ia menegaskan bahwa HIPPATAS dan para pedagang tetap membuka ruang dialog serta siap duduk bersama pemerintah untuk membahas solusi secara teknis. “Kalau semua pihak mau duduk satu meja, saya yakin Pasar Cikurubuk bukan hanya bisa lepas dari kondisi kritis, tapi sekaligus bisa menjadi contoh penataan pasar rakyat yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kini, publik menunggu sikap Pemkot Tasikmalaya. Apakah akan memberi respons cepat? Atau memilih untuk tetap lamban. (AS)

Related Articles

Back to top button