Berita Tasikmalaya

Pelantikan Eselon II Kota Tasikmalaya Menuai Tanda Tanya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelantikan pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya yang digelar hari ini berlangsung mendapat perhatian publik. Sebanyak 192 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima SK untuk menempati posisi baru.

Jauh-jauh hari sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, berulang kali menyatakan bahwa penempatan ASN hari ini merupakan “penataan birokrasi berbasis sistem merit” yang—katanya—lebih terbuka dan profesional, berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Namun justru pada titik inilah tanda tanya mengemuka.


Satu Nama Eselon II Disorot

Dari empat pejabat eselon II yang diangkat, satu nama yang paling mengundang perhatian publik adalah Sofian Zaenal Mutaqien, S.STP., M.Si., yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Jabatan ini tergolong strategis, mengingat sektor UMKM dan industri kecil menjadi penopang ekonomi Kota Tasikmalaya.

Pertanyaan mulai beredar sejak pengumuman pelantikan: apakah penempatan Sofian benar-benar mencerminkan prinsip meritokrasi seperti yang selama ini digembar-gemborkan Wali Kota Viman?

Hal itu bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya Pasal 68 ayat (4), secara eksplisit menyebutkan bahwa perpindahan dan penempatan ASN antar-jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.

Di atas kertas, aturan ini seharusnya menjadi fondasi setiap mutasi dan promosi pejabat. Tetapi menurut penelusuran lapangan, justru di sinilah letak persoalannya.


Kompetensi Dipertanyakan, Kualifikasi Tidak Dipublikasikan

Diki Samani, Direktur Albadar Institute, menyatakan bahwa penempatan Sofian patut dipertanyakan dari sisi profesionalisme. Menurutnya, ada beberapa indikator yang membuat publik wajar mempertanyakan prosesnya.

“Pertama, dari segi latar belakang pendidikan, beliau tidak linear dengan urusan yang menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan,” ujar Diki. Menurutnya, ketidakselarasan bidang keilmuan menjadi masalah awal yang harus diperhatikan dalam sistem merit.

Kedua, dari segi pengalaman kerja, Sofian disebut belum pernah bertugas di dinas terkait. “Sepengetahuan saya, beliau tidak punya rekam jejak di Dinas Koperasi maupun di sektor perindustrian dan perdagangan. Jadi dari sisi pengalaman juga lemah,” lanjutnya.

Di tengah sorotan itu, publik juga mempertanyakan mengapa kualifikasi jabatan eselon II tidak pernah dipublikasikan oleh Pemkot Tasikmalaya sejak proses mutasi diumumkan. Padahal, dalam praktik tata kelola ASN yang transparan, kualifikasi jabatan harus dibuka sejak awal, minimal mencakup syarat pendidikan, pengalaman, kompetensi teknis, dan catatan kinerja.

“Kalau Pemkot benar-benar ingin membangun sistem yang terbuka, semestinya masyarakat bisa melihat apakah seorang calon pejabat memenuhi syarat atau tidak. Tapi dokumen kualifikasinya saja tidak pernah dipublikasi,” kata Diki.

Ketidakjelasan itu melahirkan tanda tanya: bagaimana mungkin dilakukan penilaian kinerja yang relevan bila kompetensi dasarnya saja dianggap tidak terpenuhi?

Sekedar informasi tambahan saja. definisi umum dari terminologi kompetensi adalah kombinasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang diperlukan untuk menjalankan suatu pekerjaan secara efektif. Dari pengertian ini saja, pejabat yang bersangkutan sulit dianggap kompeten.

Publik kini menunggu: apakah Pemerintah Kota benar-benar sedang membangun sistem merit yang modern, atau hanya mengulang pola lama dengan bungkus baru? (GPS)

Catatan:
Lintas Priangan sangat membuka diri jika dari pihak-pihak yang ada dalam pemberitaan di atas membutuhkan ruang untuk menjawab.

Giuliana P. Sesarani

Giuliana Puti Sesarani, S.H. Redaktur Pelaksana Lintas Priangan [lintaspriangan.com]

Related Articles

Back to top button