Korupsi PLUT Tasikmalaya Tak Kunjung Diusut, SWAKKA ke Kejati & Jamwas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dugaan penyimpangan proyek revitalisasi PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya memaparkan berbagai kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan, kini SWAKKA menetapkan tenggat waktu pemantauan. SWAKKA adalah komunitas belasan media online yang beberapa waktu lalu dideklarasikan di Kota Tasikmalaya. Kata SWAKKA sendiri merupakan akronim dari Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif.
Baca berita terkait: Deklarasi SWAKKA: Kebersamaan Media Lokal dengan Dukungan Lintas Sektoral
Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, menyatakan batas akhir pemantauan terhadap penanganan kasus PLUT adalah akhir Februari 2026. Jika hingga waktu tersebut tidak terlihat langkah pengusutan yang dinilai serius dan progresif, pihaknya memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Indikasi korupsinya sudah sangat telanjang, aneh kalau tidak diusut,” tegasnya.
Proyek revitalisasi PLUT sendiri bernilai lebih dari Rp3,4 miliar. Dalam laporan resmi auditor negara, proyek ini sudah secara tegas dinyatakan merugikan keuangan negara karena kekurangan volume pekerjaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp233 juta. Selain itu, sejak proses tender, proyek ini dinilai menyimpan kejanggalan, mulai dari relasi antarpenyedia yang diduga terhubung hingga dokumen kualifikasi yang dipertanyakan kesesuaiannya.
“Indikasi korupsi di PLUT Tasikmalaya ini sudah terbongkar habis. Penyedia ternyata ayah dan anak, indikasi dokumen penyedia sama persis dengan dokumen milik penyelenggara, IP publik yang digunakan untuk upload sudah jelas sama, belum lagi manipulasi-manipulasi dokumen. Nunggu apa, sih?”
Menurut Asep, persoalan tidak hanya berhenti pada angka kerugian. Yang lebih penting adalah pesan yang muncul ke publik: apakah sistem pengawasan daerah benar-benar berjalan, atau hanya aktif saat seremoni dan laporan formal saja.
PLUT sejatinya dibangun untuk memperkuat layanan pendampingan UMKM. Namun ketika proyek revitalisasinya diterpa dugaan penyimpangan dan tidak segera ditangani, kepercayaan publik ikut terkikis. Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi bukan sekadar slogan. Ia adalah fondasi legitimasi.
SWAKKA menegaskan, tenggat Februari bukan ultimatum emosional, melainkan bentuk kontrol sosial. Organisasi masyarakat sipil, menurutnya, berhak memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional.



