Surat Edaran tentang Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya

Jika dicermati lebih jauh, ketentuan mengenai Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya berada dalam satu rangkaian pedoman yang mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur warung makan. Di dalamnya juga terdapat imbauan untuk menjaga toleransi antarumat beragama, meningkatkan ketertiban, serta menghindari perbuatan yang dapat mengganggu ibadah puasa.
Dalam bagian yang sama, masyarakat juga diimbau untuk tidak memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau membakar petasan selama Ramadan. Artinya, kebijakan ini dirancang dalam satu kerangka besar: menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan religius.
Untuk pelaku usaha, surat edaran juga memuat ketentuan lain, seperti penutupan tempat karaoke selama bulan Ramadan, serta kewajiban menjaga ketertiban tamu di hotel dan rumah kost agar terhindar dari perbuatan yang mengarah pada asusila.
Dengan melihat keseluruhan isi dokumen, pengaturan Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya dapat dipahami sebagai bagian dari sistem pengendalian sosial berbasis nilai religius yang sudah menjadi kebijakan daerah.
Surat edaran ini ditetapkan pada 4 Februari 2026 di Tasikmalaya SE Nomor 28 Tahun 2026 Tentang … dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pengusaha, serta masyarakat umum.
Bagi pelaku usaha kuliner, informasi ini penting untuk diperhatikan sejak awal Ramadan agar operasional tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, ini menjadi rambu bersama dalam menjaga suasana bulan suci tetap tertib, nyaman, dan kondusif di Kota Tasikmalaya. (AS)



