Asep Ishak: Indikasi Korupsi di Kabupaten Tasimalaya Banyak Mengendap

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Langkah SWAKKA mendatangi Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada 5 Februari 2026 lalu bukan agenda simbolik. Hal itu ditegaskan Asep Ishak, Sekretaris SWAKKA, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai tujuan komunitas tersebut membangun komunikasi langsung dengan aparat penegak hukum.
Menurut Asep, sudah terlalu lama berbagai indikasi korupsi di Kabupaten Tasikmalaya dibiarkan mengendap. Indikasi itu, kata dia, bukan sekadar rumor atau isu liar, melainkan temuan yang sudah memenuhi unsur, berbasis data, bahkan sebagian telah menimbulkan kerugian negara. Namun anehnya, kondisi tersebut kerap disikapi seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa, baik oleh aparat penegak hukum, eksekutif, maupun legislatif.
“Karena itu kami datang dan membuka komunikasi. Pesan kami sederhana, jangan ragu untuk bergerak. Banyak indikasi korupsi yang sudah terlalu lama dibiarkan mengendap,” ujar Asep.
Ia mencontohkan proyek revitalisasi Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Tasikmalaya. Proyek bernilai lebih dari Rp3,4 miliar tersebut, menurut Asep, sejak tahap tender sudah menunjukkan kejanggalan serius. Relasi antarpenyedia yang berada dalam satu kendali, penggunaan dokumen kualifikasi yang tidak sesuai fakta, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya memenuhi kontrak menjadi rangkaian masalah yang saling terkait. Temuan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp233 juta bahkan telah dikategorikan sebagai kerugian negara, namun penanganannya belum terdengar.
Dalam konteks lain, Asep menyoroti informasi dari redaksi Lintas Priangan, tentang persoalan distribusi pupuk di Kabupaten Tasikmalaya yang dinilainya juga menyimpan indikasi kuat. Sebagaimana informasi yang diterima redaksi, belakangan ini ada sejumlah distributor pupuk bersedia melakukan urunan dana sebesar Rp60 juta per distributor, hingga terkumpul sekitar Rp660 juta. Angka tersebut, bukan jumlah kecil dan tidak mungkin muncul tanpa latar belakang persoalan yang nyata.
“Kalau kita bicara angka, Rp60 juta per distributor itu besar. Ketika sekitar sebelas distributor rela patungan sampai ratusan juta rupiah, itu menunjukkan adanya ketakutan kolektif terhadap pemeriksaan. Ketakutan semacam ini biasanya muncul karena mereka merasa ada praktik distribusi yang tidak sepenuhnya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam tata niaga pupuk yang diatur ketat—mulai dari kuota, harga eceran tertinggi, hingga jalur distribusi—setiap penyimpangan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, kesediaan menyiapkan dana ratusan juta rupiah justru menjadi indikator teknis bahwa para pelaku usaha tersebut menyadari adanya risiko hukum yang melekat pada aktivitas mereka. “Kalau distribusinya bersih dan patuh, tidak ada kebutuhan untuk menyiapkan ‘tameng’ sebesar itu,” tegas Asep.
Asep juga menyoroti penggunaan anggaran iklan di lingkungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya di masa Bupati Ade Sugianto. Ia menyebut anggaran publikasi yang seharusnya berkaitan langsung dengan kerja pers justru disalurkan kepada perusahaan yang tidak bergerak di bidang media, melainkan perusahaan perdagangan umum dan konstruksi. Verifikasi lapangan yang dilakukan redaksi bahkan menunjukkan alamat perusahaan tersebut hanyalah rumah tinggal, tanpa aktivitas perkantoran yang layak, dengan spanduk nama perusahaan yang sudah lapuk dan tersembunyi di bagian dalam halaman.
Menurut Asep, kondisi ini sulit dipahami sebagai kesalahan administratif biasa. “Kalau anggaran iklan publik disalurkan ke penyedia yang tidak relevan dan keberadaan perusahaannya sendiri meragukan, itu seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak,” katanya.
Selain itu, Asep mengungkap kejanggalan pada belanja rutin sejumlah perangkat daerah, khususnya belanja alat tulis kantor serta makan dan minum. Ia menilai pola penyerapan anggaran yang tidak logis—seperti penggunaan kertas dan fotokopi hingga 4–5 rim per minggu, serta belanja tinta printer rata-rata empat botol per bulan—sulit diterima secara rasional. Padahal, berdasarkan keterangan resmi produsen, satu botol tinta saja mampu mencetak lebih dari 5.000 lembar.
“Kalau kita rangkai, semua ini bukan berdiri sendiri. Ada indikasi, ada data, ada kerugian negara, tapi responsnya minim. Itulah yang kami maksud dengan indikasi korupsi yang dibiarkan mengendap,” ujarnya.
Melalui komunikasi dengan kejaksaan dan inspektorat, Asep berharap aparat penegak hukum tidak lagi ragu mengambil langkah tegas. Menurutnya, pembiaran justru akan memperkuat persepsi publik bahwa penyimpangan anggaran adalah sesuatu yang lumrah dan bisa ditoleransi.
“Yang kami dorong bukan sensasi. Kami ingin hukum berjalan. Kalau terus dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tapi juga kepercayaan publik,” pungkas Asep. (HS)



