Daripada PHK PPPK: Evaluasi Dinkes Ciamis dan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya

30 Persen Bukan Harga Mati
Dalam UU HKPD, batas 30 persen memang disebut jelas.
Tapi ada satu hal yang sering luput: angka itu bukan tanpa ruang penyesuaian.
Melalui ketentuan yang ada, pemerintah pusat bisa menyesuaikan batas tersebut sesuai kondisi tertentu.
Asep melihat, ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang kaku, tapi tetap memberi ruang untuk membaca situasi di lapangan.
Namun tentu saja, ruang itu bukan untuk dijadikan jalan pintas.
Logikanya sederhana:
kalau yang bocor belum dibereskan, lalu langsung minta kelonggaran, itu bukan solusi—itu penghindaran.
Karena itu, menurut Asep, inti dari kebijakan ini bukan pada angka 30 persennya, tapi pada dorongan untuk memperbaiki cara belanja.
Kalau efisiensi sudah dilakukan, pendapatan sudah dioptimalkan, tapi masih belum cukup—baru relaksasi jadi masuk akal.
Kalau belum?
Ya jangan langsung loncat ke PHK.
Pada akhirnya, persoalan ini kembali ke hal yang paling mendasar: prioritas.
Mengurangi pegawai mungkin langkah yang paling cepat terlihat hasilnya.
Tapi belum tentu itu yang paling tepat.
Karena sering kali, yang perlu dibereskan bukan jumlah orangnya,
melainkan cara anggarannya dipakai.
Dan selama kebiasaan lama masih nyaman dipertahankan,
maka angka 30 persen akan terus terasa sebagai tekanan—
bukan sebagai alat perbaikan. (AS)





