Berita CiamisBerita Tasikmalaya

Daripada PHK PPPK: Evaluasi Dinkes Ciamis dan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pelan-pelan mulai terasa dampaknya di daerah.

Salah satu poin paling krusial adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan tenggat penyesuaian hingga 1 Januari 2027.

Di atas kertas, kebijakan ini jelas: menyehatkan struktur anggaran daerah agar tidak terlalu berat di belanja rutin, dan memberi ruang lebih besar untuk program pembangunan serta pelayanan publik.

Tapi di lapangan, ceritanya mulai berbeda.

Di Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah bahkan sudah memberi sinyal cukup keras. Sekitar 1.800 PPPK paruh waktu disebut berpotensi tidak diperpanjang kontraknya sebagai bagian dari penyesuaian belanja pegawai.

Isu ini cepat menyebar, dan seperti biasa, yang pertama terasa adalah kegelisahan.

PPPK bukan sekadar angka dalam tabel anggaran. Mereka ada di ruang kelas, di puskesmas, di pelayanan publik paling dasar. Ketika opsi pengurangan mulai disebut, kekhawatiran ikut membesar.

Asep Ishak, mantan aktivis HMI yang kini menjabat Sekretaris Komunitas Media SWAKKA, melihat persoalan ini tidak sesederhana soal “kelebihan pegawai”.

Menurutnya, kalau pembatasan 30 persen langsung diterjemahkan sebagai pengurangan tenaga kerja, maka ada yang keliru sejak cara membaca masalahnya.

Yang dipertaruhkan bukan hanya struktur anggaran, tapi juga kualitas pelayanan publik.

Karena itu, penting melihat bagaimana pemerintah pusat sendiri memposisikan kebijakan ini. Apakah pemerintah pusat itu memang mendorong pengurangan pegawai, atau justru ada pesan lain yang sering terlewat.

Halaman selanjutnya: Penjelasan Lengkap Mendagri Tito Karnavian


1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button