Kemungkinan Banyak ASN Terima THR di Bawah Rp1 Juta, Sekda Kota Tasikmalaya Disorot!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sorotan terhadap Sekda Kota Tasikmalaya menguat seiring mencuatnya fakta di lapangan bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN) berpotensi hanya menerima THR di bawah Rp1 juta menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kondisi ini terjadi karena hingga Rabu (18/03/2026), pencairan THR PNS Kota Tasikmalaya baru sebatas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, sementara THR dari komponen gaji (gaji ke-14) belum dibayarkan sama sekali.
Situasi ini langsung dirasakan oleh ASN, terutama di level staf. Salah seorang PNS, sebut saja PNS A, mengaku kecewa namun tak memiliki ruang untuk bersikap lebih jauh. “Kecewa, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Mau gimana lagi, kondisinya seperti ini,” ujarnya. Keluhan ini bukan tanpa dasar. Sebab, menurut pengakuan PNS lainnya, besaran TPP sangat variatif. Untuk pegawai level bawah, nilainya banyak yang berada di bawah Rp2 juta per bulan. Dengan skema pencairan hanya 50 persen, otomatis yang diterima sebagian ASN bahkan tidak menyentuh angka Rp1 juta.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan PNS C yang menjelaskan bahwa perbedaan nilai TPP antar jabatan sangat tajam. “Ada yang tidak sampai Rp2 juta untuk staf, ada juga yang belasan sampai di atas Rp20 juta untuk level tertentu. Jadi kalau hanya cair 50 persen, bisa dipastikan banyak yang di bawah Rp1 juta,” ujarnya. Kondisi tersebut memperlihatkan dampak kebijakan yang tidak merata, di mana pegawai dengan penghasilan kecil justru paling terdampak secara signifikan.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan kritis dari internal ASN terkait pengelolaan keuangan daerah. PNS B menilai bahwa kondisi fiskal antar daerah sebenarnya tidak jauh berbeda, namun hasil kebijakannya bisa kontras. “Saya yakin kondisi fiskal daerah sekitar relatif sama. Tapi kenapa ada yang bisa bayar penuh? Ini sudah ranahnya kepala daerah dan sekda, PNS di bawah tidak menentukan apa-apa,” katanya.
Pernyataan tersebut mengarah langsung pada posisi strategis Sekretaris Daerah dalam struktur pemerintahan. Secara regulasi, Sekda memiliki peran sentral sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, termasuk memastikan kewajiban belanja daerah dapat direalisasikan tepat waktu. Dalam konteks ini, keterlambatan atau ketidakterpenuhan pembayaran THR tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengendalian fiskal yang berada di bawah koordinasi Sekda.
Persoalan ini semakin sensitif karena beredar informasi di kalangan ASN bahwa sisa THR kemungkinan baru akan dibayarkan sekitar satu minggu setelah Lebaran. Meski belum ada konfirmasi resmi, kabar tersebut menambah keresahan dan memperkuat persepsi bahwa kebijakan pembayaran THR tahun ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya, kondisi ini tidak hanya berdampak pada kemampuan finansial ASN, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai prioritas anggaran dan tata kelola keuangan daerah. Jika benar banyak ASN hanya menerima THR di bawah Rp1 juta, maka yang menjadi sorotan bukan lagi sekadar angka, melainkan bagaimana keputusan fiskal diambil dan siapa yang paling bertanggung jawab di baliknya.
Bagi sebagian ASN, THR tahun ini bukan lagi soal tambahan kesejahteraan, melainkan sekadar penyangga yang bahkan terasa terlalu tipis. Dan ketika jumlahnya tak sampai sejuta, sorotan pun mengarah pada pusat kendali kebijakan: Sekda Kota Tasikmalaya. (AS)


