APBD Menyusut, Kinerja Bapenda Harusnya Ngebut!

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Kabar penyusutan APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp300 miliar menjadi sinyal keras bagi tata kelola fiskal daerah. Pendapatan dari transfer pusat dan provinsi berkurang, sementara kebutuhan belanja publik tetap berjalan. Struktur anggaran pun mengalami tekanan, bahkan sejak awal tahun sudah terlihat ruang fiskal yang tidak lagi longgar.
Dalam situasi seperti ini, efisiensi memang menjadi pilihan rasional. Belanja dipilah, kegiatan diprioritaskan, dan pengeluaran yang tidak mendesak ditekan. Namun efisiensi saja tidak cukup. Ketika sumber eksternal menyusut, maka sumber internal harus diperkuat. Di sinilah peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi strategis.
Secara regulatif, tugas dan fungsi Bapenda jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perangkat daerah dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pengelolaan pendapatan. Ketentuan teknisnya diperkuat melalui PP Nomor 18 Tahun 2016, yang menegaskan fungsi penunjang keuangan daerah berada pada organisasi yang menangani pendapatan.
Dalam praktiknya, Bapenda memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak, penagihan, hingga pengendalian dan evaluasi realisasi pendapatan. Artinya, bukan hanya menunggu setoran masuk, tetapi aktif memastikan potensi benar-benar berubah menjadi penerimaan.
Di tengah tekanan fiskal, perhatian publik tertuju pada potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kota Tasikamlaya, sempat mencuat laporan adanya 3.711 Nomor Objek Pajak (NOP) yang belum dilakukan penetapan dan penagihan BPHTB. Artinya, kewajiban pajaknya belum diformalkan sebagai piutang daerah.
Angka ini bukan sekadar administratif. Jika disimulasikan secara konservatif dengan asumsi nilai objek rata-rata Rp100 juta dan NPOPTKP Rp80 juta, maka BPHTB per objek sekitar Rp1 juta. Dikalikan 3.711 NOP, potensi yang belum tergarap sekitar Rp3,7 miliar.
Jika memakai skenario moderat dengan nilai rata-rata Rp300 juta, potensi bisa mencapai sekitar Rp40,8 miliar. Bahkan dalam skenario agresif dengan nilai rata-rata Rp500 juta, angkanya bisa menembus lebih dari Rp78 miliar.
Tentu itu estimasi berbasis asumsi. Namun setidaknya memberi gambaran: potensi yang belum ditetapkan bisa bernilai signifikan, apalagi ketika daerah sedang berjuang menjaga keseimbangan fiskal.
Perlu dicatat, data 3.711 NOP tersebut merupakan data tahun 2024 yang dirilis pada 2025. Artinya, sangat mungkin hari ini sudah ada progres penanganan. Publik tentu berharap Bapenda dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan terakhirnya.
Namun secara prinsip, situasi ini menjadi refleksi penting. Saat APBD menyusut dan efisiensi digaungkan, perangkat daerah penghasil PAD memang sedang diuji. Ujian itu bukan pada slogan, melainkan pada kecepatan, ketelitian, dan konsistensi menjalankan fungsi dasar.
Karena pada akhirnya, ketika anggaran dari pusat menyusut, sudah waktunya SKPD di daerah berpikir serius mendongkrak PAD. Jika inovasi terasa sulit, minimal jangan lamban. Dan jika terobosan masih sebatas impian, setidaknya pastikan tidak ada potensi kebocoran anggaran!



