Berita Tasikmalaya

7 Indikasi Korupsi PLUT Tasikmalaya: Terang, tapi Semua Diam

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Proyek Revitalisasi Gedung PLUT di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp3,4 miliar ini seharusnya sederhana: bangun, awasi, bayar sesuai progres. Selesai.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun Lintas Priangan menunjukkan pola yang tak bisa dianggap sekadar kelalaian administratif. Ada tujuh indikasi yang jika disusun berurutan, dan membentuk konstruksi serius.

Indikasi pertama: dua perusahaan peserta tender mengunggah dokumen dari IP address yang sama. Dalam dunia pengadaan, ini bukan detail teknis sepele. Ini red flag. Dua peserta berbeda, satu “pintu masuk” digital. Dengan satu indikasi ini saja para detektif harusnya sudah bergerak.

Indikasi Kedua, alamat direktur kedua perusahaan sama. Ketiga, tiga personel yang diajukan dalam dokumen ternyata identik di kedua perusahaan. Keempat, belakangan terungkap bahwa direktur keduanya memiliki hubungan ayah dan anak.

Satu indikator bisa saja kebetulan. Dua mungkin masih bisa dijelaskan. Tapi empat sekaligus? Itu bukan lagi kebetulan statistik. Itu direncanakan matang!

Rasanya, empat indikasi di atas mustahil tidak membuat hasrat para “pencari kebenaran” terusik, meski mungkin diam-diam atau di belakang layar. Yang pasti, sampai detik tulisan ini di buat pada hari Jumat (20/02/2026), tak ada kabar proses hukum terkait PLUT Kabupaten Tasikamalaya yang sampai ke publik. Sepi.

Dalam prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden, proses harus kompetitif dan adil. Jika dua perusahaan ternyata berada dalam satu kendali, maka kompetisinya hanya formalitas.

Lalu muncul indikasi kelima: metadata dokumen HPS yang disusun PPK memiliki kesamaan author dan tanggal pembuatan dengan dokumen penawaran salah satu perusahaan. Kurang gila gimana coba?

Kalau benar dua dokumen dari dua pihak berbeda dibuat dari perangkat atau akun yang sama, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana bisa? Apakah PPK yang membuatkan dokumen penawaran untuk perusahaan? Atau perusahaan yang membuatkan HPS untuk PPK? Ya salaam~!

HPS adalah dokumen internal. Penyedia tidak seharusnya memiliki akses sebelum waktunya. Jika metadata menunjukkan dokumen HPS dan dokumen penawaran lahir dari satu komputer yang sama, maka ini bukan lagi dugaan ringan. Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ada pejabat yang harus dijerat!

Dan di titik ini, sudah tak pantas bicara soal etika. Kita mulai berbicara soal hukum.

Halaman selanjutnya: Unsur Hukum Terpenuhi


1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button