Berita Tasikmalaya

4555 PPPK-PW Kabupaten Tasikmalaya Dilantik, Begini Pesan Bupati

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali mengambil langkah besar dalam penataan tenaga non-ASN. Sebanyak 4.555 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya resmi dilantik oleh Bupati H. Cecep Nurul Yakin pada Selasa (02/12/2025) di Halaman Belakang Setda. Pelantikan massal ini menjadi salah satu momentum penting bagi ribuan pegawai yang selama bertahun-tahun bekerja di berbagai unit layanan pemerintahan tanpa kepastian status.

Bupati Cecep, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar seremoni administratif. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang sudah lama mengabdi, sekaligus bagian dari penataan kepegawaian yang memang menjadi tuntutan regulasi pemerintah pusat.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan jalan penyelesaian resmi, legal, dan bermartabat, agar para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status,” ujar Bupati. Sentuhan kalimat yang ia sampaikan terasa sebagai angin segar bagi ribuan pegawai yang selama ini bekerja dalam kondisi serba tidak pasti.


Tanggung Jawab Tetap Utuh Meski Skema Paruh Waktu

Meski para pegawai yang dilantik berstatus paruh waktu, Bupati Cecep menekankan bahwa tugas dan etika profesi tidak boleh ikut “paruh”. Komitmen ASN tetap berlaku penuh, baik dalam pelayanan publik maupun dalam menjaga citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

“Meskipun skema kepegawaiannya adalah paruh waktu, akan tetapi tanggung jawab dan kode etik ASN tetap berlaku penuh, karena saudara-saudara adalah wajah pemerintah daerah,” tegasnya. Kalimat itu disambut dengan anggukan para pegawai yang tampak menyimak dengan penuh harap.

Ia juga menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan akhir dari perjalanan, melainkan tahap awal. Setiap pegawai akan menjalani evaluasi berkala yang meliputi kinerja, kontribusi di unit kerja, dan kemampuan beradaptasi. Tiga aspek tersebut akan menjadi indikator penting untuk menentukan kelanjutan perjanjian kerja.

“Evaluasi kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan tugas akan menjadi faktor penting dalam kelanjutan status kepegawaian,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait peluang peningkatan status kepegawaian. Dengan kata lain, skema ini masih terbuka untuk berkembang, tergantung hasil evaluasi dan kebutuhan daerah pada periode berikutnya.


Pemkab Bergerak Cepat Menyelesaikan Penataan Non-ASN

Pelantikan ini sekaligus menunjukkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam merespons kebijakan nasional mengenai penyelesaian tenaga non-ASN. Sementara sebagian daerah lain masih berkutat dengan pendataan, Tasikmalaya menjadi salah satu yang paling cepat menuntaskan tahap pengangkatan.

Bupati Cecep menyebut bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang keadilan bagi pegawai yang telah lama berada di garis depan pelayanan publik. Dari tenaga kebersihan, staf teknis, hingga tenaga administrasi di berbagai perangkat daerah, mereka kini memiliki payung hukum yang jelas.

“Ke depan, hasil evaluasi kinerja, kontribusi di unit kerja, serta kemampuan beradaptasi akan menjadi dasar bagi kemungkinan perpanjangan perjanjian kerja dan bahkan peningkatan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat,” pungkas Bupati.

Pelantikan 4.555 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tak hanya bergerak mengikuti aturan, tetapi juga memastikan ribuan pegawai yang selama ini bekerja dalam sunyi mendapatkan kepastian yang layak. Bagi para pegawai, hari itu mungkin terasa seperti titik terang setelah perjalanan panjang; sementara bagi masyarakat, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Admin Lintas Priangan

Giuliana Puti Sesarani, S.H. Redaktur Pelaksana Lintas Priangan [lintaspriangan.com]

Related Articles

Back to top button