Nasional

Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi ASN

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya memiliki landasan hukum yang jauh lebih kokoh setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Kehadiran perpres ini disambut lega oleh banyak pihak, terutama para pelaksana lapangan yang selama setahun terakhir bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Di antara banyak pasal yang dibahas, satu yang paling menyita perhatian adalah Pasal 17. Di dalamnya terdapat klausul yang menyatakan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundangan. Terjemahan bebasnya: status mereka bisa naik kelas menjadi ASN.


Perpres Baru, Harapan Baru Bagi Tenaga SPPG

Program MBG berlari cukup cepat sejak pertama kali diberlakukan. SPPG menjadi dapur utama yang memastikan makanan bergizi sampai ke anak-anak, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan lainnya. Mereka bekerja sejak subuh, meracik menu, mengolah bahan, menjaga mutu gizi, hingga memastikan makanan yang dikirim sesuai standar keamanan pangan.

Selama ini, meski perannya vital, status mereka sering berada di ruang abu-abu. Ada yang bekerja harian, sebagian kontrak pendek, sebagian lain digaji melalui skema program yang belum sepenuhnya jelas. Kondisi itu memunculkan banyak pertanyaan: siapa yang sebenarnya “memegang” mereka? Bagaimana standar gaji? Apa jaminan pekerjaannya?

Terbitnya Perpres MBG membuat ruang gelap itu mulai terang. Pasal 17 memberi kepastian arah: negara menyiapkan jalur formal bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK. Status itu otomatis menempatkan mereka sebagai bagian dari ASN, lengkap dengan hak, perlindungan kerja, dan kepastian karier.

Bunyi pasal 17 pada Peraturan Presiden No. 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis:
“Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”

Bagi para petugas SPPG, ini bukan sekadar status. Ini penanda bahwa pekerjaan mereka diakui sebagai tugas pelayanan publik yang strategis, bukan sekadar urusan dapur sekali pakai.


Aturan Baru, Sistem Baru, dan Pengawasan yang Lebih Rapi

Perpres MBG bukan hanya soal status pegawai. Regulasi ini juga memuat enam bab besar yang mengatur banyak hal: mulai dari standar menu, keamanan pangan, perencanaan dan distribusi, pengadaan barang/jasa, hingga sistem pelaporan dan evaluasi. Semua dirangkai untuk memastikan program ini berjalan seragam di seluruh daerah dan tidak lagi tergantung improvisasi lapangan.

Hal menarik lainnya adalah pembentukan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Jika SPPG adalah dapur sekaligus pelaksana operasional, maka KPPG berfungsi mengawasi, membina, dan mengoordinasikan mereka. Dengan begitu, alur kerja SPPG tidak berdiri sendiri, tapi terhubung dalam struktur yang lebih jelas.

Kinerja MBG pun akan dipantau melalui enam indikator khusus yang mencakup kualitas gizi, keamanan pangan, efektivitas distribusi, pemberdayaan UMKM lokal, hingga digitalisasi sistem. Kombinasi ini diharapkan bisa menghilangkan masalah klasik seperti keterlambatan distribusi, menu tidak seragam, atau bahan baku yang tidak memenuhi standar.

Di sisi lain, keterlibatan UMKM lokal juga diatur lebih rinci. Pemerintah ingin memastikan program ini bukan hanya meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi daerah. Dengan regulasi yang lebih ketat, pengadaan bahan makanan akan lebih transparan, terukur, dan melibatkan lebih banyak pelaku usaha kecil.


Dengan terbitnya Perpres MBG, arah pembangunan gizi nasional kini lebih jelas. Program ini tidak lagi sekadar inisiatif, tetapi sudah naik kelas menjadi kebijakan negara yang memiliki standar, struktur, dan sistem pengawasan. Namun yang paling menggembirakan adalah satu hal: bagi ribuan tenaga SPPG, perpres ini membuka pintu masa depan yang lebih pasti.

Status ASN bukan lagi angan-angan. Pasal 17 menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memberi kepastian bagi mereka yang selama ini menjadi jantung pelaksana program. Jika regulasi turunannya segera bergerak, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat kita akan melihat para tenaga SPPG resmi mengenakan status baru sebagai ASN PPPK, melanjutkan tugas mereka, tapi dengan penghargaan yang setimpal. (AS)

Admin Lintas Priangan

Giuliana Puti Sesarani, S.H. Redaktur Pelaksana Lintas Priangan [lintaspriangan.com]

Related Articles

Back to top button