Guru Honorer vs SPPG MBG: Siapa Paling Layak Jadi ASN?

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Perbandingan antara guru honorer dan pegawai SPPG MBG belakangan ini ramai dibicarakan, bukan tanpa alasan. Data yang beredar menunjukkan adanya jarak yang cukup mencolok, baik dari sisi gaji, kecepatan pengangkatan ASN, maupun perlakuan negara terhadap dua kelompok tenaga publik yang sama-sama bekerja untuk kepentingan masyarakat. Isu ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar: siapa yang lebih diprioritaskan negara untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN)?
Dalam infografik yang dirilis Jabar Stats, terlihat jelas perbandingan antara pegawai SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Program Makan Bergizi Gratis) dan guru honorer. Program MBG sendiri tergolong baru, berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2025. Namun, dalam waktu relatif singkat, skema kepegawaiannya berkembang cepat, termasuk dalam penyerapan pegawai berstatus PPPK.
Baca juga: Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi ASN
Dari sisi gaji, pegawai SPPG MBG berada pada kisaran yang relatif lebih tinggi. Kepala dapur SPPG tercatat menerima sekitar Rp6,4 juta per bulan. Koordinator program berada di rentang Rp5 juta hingga Rp8 juta, ahli gizi Rp3,5 juta sampai Rp6 juta, dan tenaga lapangan atau dapur berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Angka ini menunjukkan standar remunerasi yang cukup layak untuk program yang masih tergolong baru.
Sebaliknya, guru honorer berada pada posisi yang jauh lebih rentan. Guru honorer SD menerima gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Guru honorer SMP berada di kisaran Rp500 ribu sampai Rp2 juta, sementara guru honorer SMA/SMK berkisar Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta. Guru honorer madrasah bahkan berada pada rentang yang sama rendahnya, yakni Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta per bulan. Selisih gaji antara kedua kelompok ini dalam banyak kasus bisa mencapai lebih dari Rp4 juta per bulan.
Ketimpangan tidak berhenti pada soal gaji. Dari sisi status ASN, pegawai SPPG MBG menunjukkan akselerasi yang signifikan. Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah pegawai SPPG mencapai sekitar 741.985 orang. Dari jumlah tersebut, program PPPK telah menyerap lebih dari 34 ribu pegawai hanya dalam dua tahap, yakni PPPK Tahap 1 pada Juli 2025 dan Tahap 2 pada Februari 2026. Untuk sebuah program yang baru berjalan satu tahun, angka ini tergolong cepat.
Baca juga: Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi ASN
Bandingkan dengan kondisi guru honorer. Hingga akhir Desember 2025, jumlah guru honorer masih berada di angka 2,6 juta orang. Sementara guru yang telah berstatus ASN tercatat sekitar 1,81 juta orang. Artinya, masih ada jutaan guru honorer yang menunggu kepastian status, meski sebagian dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, di ruang-ruang kelas.
Kontras inilah yang membuat isu Guru Honorer vs SPPG MBG menjadi sorotan. Bukan untuk mempertentangkan profesi, melainkan untuk membaca arah kebijakan negara. Data menunjukkan bahwa negara mampu bergerak cepat dalam menata kepegawaian berbasis program baru, lengkap dengan skema gaji dan jalur PPPK yang relatif jelas. Di sisi lain, profesi guru honorer yang sudah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional masih bergulat dengan ketidakpastian status dan penghasilan.
Baca juga: Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi ASN
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang prioritas dalam distribusi tenaga kerja publik. Ketika program baru memperoleh dukungan struktural yang kuat, sementara profesi lama masih tertahan dalam skema transisi yang panjang, maka wajar jika muncul persepsi adanya perbedaan valuasi negara terhadap tenaga pendidik dibanding tenaga program.
Pada akhirnya, perdebatan Guru Honorer vs SPPG MBG bukan soal siapa lebih berjasa atau siapa lebih berat bebannya. Isu ini lebih dalam: tentang keadilan kebijakan, kecepatan negara memberi kepastian, dan konsistensi antara narasi prioritas pendidikan dengan praktik pengelolaan ASN. Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang paling layak menjadi ASN, tetapi apakah negara sudah cukup adil dalam menentukan jawabannya.



