lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 16 April 2025. Peraturan ini mengatur tentang fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya meningkatkan kinerja dan kualitas hidup pegawai negeri.
Permenpan RB ini memperkenalkan dua konsep utama fleksibilitas kerja bagi ASN, yaitu fleksibilitas waktu dan lokasi. Fleksibilitas kerja tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu, serta memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara maksimal.
Definisi Fleksibilitas Kerja ASN
Fleksibilitas kerja ASN adalah pola kerja yang diterapkan dalam menjalankan tugas kedinasan dengan penyesuaian lokasi dan/atau waktu. Tujuannya adalah mencapai target kinerja organisasi tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan. Dengan adanya fleksibilitas ini, ASN dapat bekerja dari lokasi selain kantor, seperti rumah, atau lokasi lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Jenis Fleksibilitas Kerja
Terdapat dua jenis fleksibilitas kerja yang diatur dalam peraturan ini:
- Fleksibel Secara Lokasi: ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, seperti di rumah atau lokasi lainnya. Fleksibilitas lokasi ini dapat dilakukan maksimal dua hari kerja dalam seminggu, kecuali bagi ASN yang memang membutuhkan tugas di luar kantor. Pimpinan instansi juga akan menentukan berapa banyak ASN yang boleh bekerja dari lokasi selain kantor.
- Fleksibel Secara Waktu: ASN dapat mengatur waktu kerjanya untuk memenuhi target kinerja. Terdapat dua jenis fleksibilitas waktu, yaitu:
- Fleksibilitas Kerja Sif: ASN dapat bekerja secara bergantian pada hari dan jam kerja tertentu.
- Fleksibilitas Kerja Dinamis: ASN dapat menyesuaikan jam kerja dan hari kerja sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai target kinerja. Hal ini termasuk penyesuaian jam masuk dan pulang, serta penggantian hari libur.
Kriteria Tugas yang Mendapatkan Fleksibilitas Kerja
Fleksibilitas ini diberikan berdasarkan kriteria tugas kedinasan dan kondisi masing-masing ASN. Untuk tugas yang fleksibel secara lokasi, misalnya, pekerjaan tersebut harus dapat dilakukan di luar kantor dan tidak memerlukan ruang atau peralatan khusus. Sementara itu, untuk fleksibilitas waktu, ASN yang memiliki tugas dengan jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam sehari atau hari kerja lebih dari 5 hari dalam seminggu, berhak mendapatkan fleksibilitas waktu.
Harapan Dari Penerapan Fleksibilitas Kerja
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN, memperbaiki kesejahteraan pegawai, serta mendukung sistem pemerintahan yang lebih efisien dan berbasis teknologi. Dengan fleksibilitas ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus pada pencapaian target kinerja, tanpa terbebani oleh jadwal kerja yang terlalu kaku.
Penerapan peraturan ini tentu akan memberikan perubahan besar dalam pola kerja ASN, yang diharapkan dapat mempermudah pengelolaan sumber daya manusia dalam lingkungan pemerintahan. Pemerintah juga berharap fleksibilitas ini akan memberikan dampak positif dalam kualitas pelayanan publik ke depannya. (Lintas Priangan/AA)