2 Pelajar Asal Garut Terancam Hukuman Mati

Terancam Hukuman Mati, Proses Hukum Masih Berjalan
Atas dugaan perbuatannya, dua Pelajar Asal Garut tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Meski demikian, karena keduanya masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum akan menyesuaikan dengan sistem peradilan anak.
Polisi menyatakan motif sementara yang terungkap berkaitan dengan persoalan hubungan pertemanan yang tidak harmonis. Namun penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap.
Kasus yang melibatkan Pelajar Asal Garut ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta penyelesaian konflik secara bijak di kalangan remaja. Aparat menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Publik menantikan proses hukum yang adil serta keputusan yang memberikan kepastian bagi semua pihak yang terdampak. (AS)



