2 Pelajar Asal Garut Terancam Hukuman Mati

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Dua Pelajar Asal Garut berinisial YA (16) dan AP (17) kini harus berhadapan dengan proses hukum serius setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang siswa SMP di Bandung. Keduanya diamankan aparat kepolisian dan dijerat pasal berat terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan remaja sebagai pelaku. Aparat menyatakan peristiwa tersebut terjadi di area eks objek wisata Kampung Gajah Wonderland, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kedua Pelajar Asal Garut tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Garut setelah sempat berpindah lokasi. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelajar Asal Garut Ditangkap Usai Korban Ditemukan
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang siswa kelas VII di SMPN 26 Bandung pada Jumat (13/2/2026) malam. Korban sebelumnya dilaporkan tidak kembali ke rumah sejak Senin (9/2/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, aparat dari Polres Cimahi mengarah pada dua remaja yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Keduanya merupakan Pelajar Asal Garut yang datang ke Bandung pada hari kejadian.
Menurut keterangan polisi, salah satu tersangka diduga telah membawa senjata tajam sebelum bertemu korban. Pertemuan tersebut berlangsung di area terbengkalai eks Kampung Gajah dan berujung pada tindakan kekerasan.
Setelah kejadian, kedua Pelajar Asal Garut itu kembali ke wilayah Garut. Dalam proses pelarian, mereka disebut sempat bergerak hingga ke Tasikmalaya sebelum akhirnya diamankan di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Penangkapan ini sekaligus memastikan bahwa kasus yang sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah dan masyarakat tersebut dapat segera diproses secara hukum.
Halaman selanjutnya: Terancam Hukuman Mati



