Berita Tasikmalaya

Pemkot Tasikmalaya Godok Peraturan Pengawasan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemkot Tasikmalaya rapat bersama Kemenkumham Jawa Barat, untuk mendapat pendampingan langsung. Tujuannya agar peraturan pengawasan yang disiapkan memiliki kekuatan hukum yang kokoh serta mampu mengoptimalkan peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Rapat ini menandai komitmen Pemkot Tasikmalaya dalam membangun sistem pengawasan yang efektif, efisien, dan berintegritas. Selain itu, penyusunan peraturan juga menjadi wujud keseriusan pemerintah daerah mencegah terjadinya kesalahan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan penting dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk dari Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum. Sementara itu, dari pihak Kemenkum Jabar hadir tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja 1 yang bertugas memberikan masukan teknis dan substantif.


Pendampingan Kemenkumham Jabar untuk Pengawasan yang Kuat

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam menjalankan fungsi pembinaan untuk memastikan setiap pasal dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Artinya, pendampingan ini bukan hanya soal penyusunan naskah hukum, tetapi juga memastikan substansinya benar. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan tidak cacat hukum dan bisa dijalankan dengan efektif.

Pendampingan ini juga dilakukan karena faktanya, pemerintah daerah sering kali fokus pada program pengawasan tanpa meninjau aspek legal drafting. Karena itu, Kemenkumham hadir untuk membantu Pemkot Tasikmalaya memperkuat sisi hukum dari setiap regulasi.

Dengan pendampingan tersebut, Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang sedang digodok Pemkot Tasikmalaya, kelak dapat digunakan sebagai payung hukum bagi Inspektorat dalam melaksanakan fungsi audit, reviu, monitoring, dan evaluasi di seluruh perangkat daerah.


APIP Jadi Garda Depan Pencegahan Korupsi

Rancangan peraturan yang sedang digodok ini berfokus pada pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) dengan tema besar APIP bekerja untuk mencegah korupsi. Fokus utama pengawasan mencakup perencanaan dan penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah dan bantuan sosial, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan memperkuat sistem Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mengatur pelatihan rutin bagi auditor internal. Melalui peningkatan kompetensi APIP, Pemkot berharap setiap potensi penyimpangan bisa terdeteksi sejak dini.

Penyusunan rancangan peraturan ini dipastikan menyesuaikan antara fungsi pengawasan dengan dinamika birokrasi saat ini. Diharapkan, dengan peningkatan fungsi pengawasan, dapat memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan mendorong keterbukaan informasi publik. Intinya, dengan sistem pengawasan yang jelas, kinerja pemerintah dapat lebih terukur dan akuntabel.


Tasikmalaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Modern

Peraturan yang tengah disusun Pemkot Tasikmalaya akan mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Arah kebijakan pengawasan diarahkan pada tiga hal utama: penguatan peran Inspektorat, konsistensi pelaksanaan audit berbasis risiko, serta integrasi hasil pengawasan dalam sistem pelaporan daerah.

Langkah tersebut sejalan dengan praktik baik di daerah lain. Kabupaten Boyolali dan Pati, misalnya, telah memiliki peraturan bupati yang mengatur kebijakan pengawasan berbasis prioritas dan risiko. Di kedua daerah itu, APIP berperan aktif mencegah penyimpangan dan memastikan anggaran daerah digunakan sesuai sasaran.

Dengan mencontoh praktik tersebut, peraturan pengawasan yang tengah digodok diharapkan mampu menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah. Melalui regulasi baru ini, Inspektorat akan memiliki landasan kuat untuk menegakkan prinsip good governance tanpa menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Penyusunan peraturan pengawasan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam membangun birokrasi yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap pengawasan publik.


Ketika peraturan ini selesai dan diterapkan, Tasikmalaya akan memiliki sistem pengawasan daerah yang lebih jelas dan tegas. Semoga langkah ini bukan hanya proses administratif, tetapi pondasi menuju pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. (AC)

Related Articles

Back to top button