lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menguji coba kebijakan WFH Kota Tasikmalaya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan ini. Skema kerja dari rumah tersebut diberlakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja baru di lingkungan pemerintahan.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Uji coba ini juga akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya.

“Mulai minggu ini kita akan lakukan memang percobaan. Selama ujicoba ini juga akan dilakukan evaluasi secara berkala,” ujar Viman, Selasa (7/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, tidak semua ASN mengikuti skema WFH Kota Tasikmalaya. Pejabat eselon II dan III tetap bekerja dari kantor. Selain itu, layanan publik yang bersifat esensial juga tetap berjalan normal untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan siaga. Pemerintah menegaskan bahwa pegawai harus tetap on call kapan pun dibutuhkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga ritme kerja agar tidak menurun selama penerapan WFH.

Untuk memastikan kedisiplinan, pengawasan dilakukan melalui sistem digital. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menjelaskan bahwa absensi ASN akan dipantau menggunakan aplikasi iket dengan tiga kali pencatatan dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.

“Nanti di situ ada aplikasi iket untuk pengawasan setiap absensinya. Mungkin ada tiga kali, pagi, siang, dan sore,” kata Asep.

Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mendorong ASN menggunakan kendaraan ramah lingkungan saat bekerja dari kantor. Penggunaan kendaraan berbasis listrik, sepeda, atau alternatif nonfosil lainnya diharapkan mendukung efisiensi energi sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja.

Kebijakan WFH Kota Tasikmalaya ini tidak berdiri sendiri. Secara nasional, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik.

WFH yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 di tingkat pusat diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital. Namun, produktivitas dan kecepatan pelayanan tetap menjadi prioritas utama.

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas dan tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan,” tegas Meutya dalam apel pagi di Jakarta.

Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, kebijakan WFH Kota Tasikmalaya kini menjadi salah satu contoh implementasi di daerah. Uji coba ini sekaligus menjadi tolok ukur apakah standar kinerja yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diterapkan secara optimal di tingkat lokal.

Dengan evaluasi yang terus berjalan, efektivitas WFH Kota Tasikmalaya akan sangat ditentukan oleh kedisiplinan ASN, kesiapan sistem digital, serta kemampuan menjaga kualitas layanan publik kepada masyarakat. (AS)