Berhasil Ditangkap: 2 Pelajar Garut Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Bandung

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Karena para pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan menyesuaikan dengan sistem peradilan anak. Meski demikian, ancaman hukuman berat tetap menjadi perhatian publik dalam kasus pembunuhan siswa SMP di Bandung ini.
Keluarga Berharap Proses Hukum Berjalan Tegas
Pihak keluarga korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil dan tegas. Mereka menggambarkan korban sebagai anak yang pendiam dan tidak banyak masalah.
Lingkungan sekolah turut berduka atas peristiwa ini. Kasus pembunuhan siswa SMP di Bandung menjadi pengingat pentingnya pengawasan, komunikasi, serta penyelesaian konflik secara sehat di kalangan remaja.
Penyidikan masih berlangsung. Kepolisian memastikan akan mengungkap seluruh fakta secara transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (AS)



