lintaspriangan.com, BERITA DESA. Tasikmalaya, Mei 2025 — Beberapa orang warga desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut, diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap keberadaan oknum yang mengaku sebagai petugas resmi pemerintah. Oknum tersebut menawarkan jasa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka mengaku petugas resmi dari lembaga pemerintah dan meminta data warga desa beserta data perusahaannya. Ujung-ujungnya, setiap warga pemilik usaha rumahan diminta uang sebesar Rp250 ribu sebagai biasa pengurusan NIB.
Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran Lintas Priangan, kasus tersebut terjadi sepanjang bulan Mei 2025. Oknum petugas yang berkeliaran ke desa-desa tersebut ada yang mengatasnamakan petugas dari Kantor Kecamatan, Dinas UMKM, bahkan ada yang mengklaim sebagai petugas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka menjelaskan NIB itu wajib dimiliki oleh warga desa yang memiliki usaha.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata pihak pemerintah tidak pernah menugaskan karyawannya secara khusus untuk melakukan pengumpulan data dan pendaftaran NIB secara langsung ke warga desa, apalagi dengan cara berbayar. Apalagi, pembuatan NIB sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri dan online, tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara online melalui laman resmi milik pemerintah di https://oss.go.id/. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan transparansi dalam pengurusan perizinan berusaha.
Dampak dari penipuan ini cukup merugikan warga desa yang telah membayar Rp250 ribu kepada oknum tersebut. Meskipun dokumen NIB diterbitkan, hasilnya tidak akurat dan cenderung asal-asalan. Beberapa data yang diinput misalnya alamat email perusahaan tidak valid, jenis usaha dan kapasitas usaha yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi nyata usaha yang dijalankan. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administrasi bagi pemilik usaha di kemudian hari. Bahkan, ada juga yang NIB-nya tak kunjung selesai.
“Saya kan punya workshop kecil usaha perkayuan. Awal bulan ada yang datang katanya dari dinas apa saya lupa. Intinya data-data saya diminta untuk buat NIB. Janji satu minggu selesai, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Nomor whatsapp dia juga tidak aktif,” terang Prima, warga Kecamatan Ciamis.
Kasus beredarnya oknum yang mengatasnamakan petugas resmi dari lembaga pemerintah untuk pembuatan NIB ternyata pernah merebak di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya di Desa Saketi dan Desa Talagasari, Pandeglang.
”Saya pastikan pembuatan NIB itu tidak pungut biaya sepeserpun atau gratis!” tegas Erick Widaswara, Analis Kebijakan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pandeglang.
Hal serupa juga terjadi di Gresik. Beberapa orang warga pemilik usaha harus merogoh kocek Rp300 ribu untuk mendapatkan dokumen NIB dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Selain harus bayar, NIB-nya juga ternyata bodong,” terang Imam (35), seorang pengusaha rumahan di Kecamatan Balongpangga, Gresik.
Pola oknum di Sinjai sedikit berbeda. Oknum lebih dulu menghubungi warga desa pemilik usaha melalui telepon. Dia mengaku petugas resni dari pemerintah, dan mengajukan beberapa pertanyaan tentang usaha yang dimiliki seorang warga. Ujung-ujungnya, warga pemilik usaha tersebut diminta biaya pembuatan NIB sebesar Rp250 ribu.
“Penelpon ini meminta data-data pribadi dan usaha yang dimiliki pelaku usaha tersebut, ceritanya untuk pembuatan NIB. Ini jelas penipuan, karena mengaku petugas dari pemerintah, padahal layanan tersebut gratis!” terang Lukman Dahlan, Kepala dinas PTMPTSP Kabupaten Sinjai.
Berkaitan dengan fenomena di atas, Camat Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya, Atang Sumardi, S.Kep., M.M., Kabupaten Tasikmalaya menghimbau kepada warga agar lebih waspada dan tidak mudah percaya.
“Kemarin hari Jumat (23/05) ada warga lapor ke kantor kecamatan, kasusnya tentang NIB. Saya himbau warga agar tidak mudah percaya jika ada yang datang mengaku petugas pemerintah meminta data dan menawarkan jasa pembuatan dokumen apapun yang harus bayar. Kalau mau membuat NIB silahkan lakukan secara online, bisa minta pendampingan ke petugas Desa atau Kecamatan. Segera melapor ke kantor desa, kecamatan, atau Polsek setempat jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan petugas resmi dari pemerintah,” tegas Atang. (Lintas Priangan/AA)