Sekda Kab Tasikmalaya: “Tak Ada Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemkab Tasikmalaya Hadapi Tantangan Anggaran dalam Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menghadapi dilema serius terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan untuk membiayai PSU yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat.

Defisit Anggaran Menghambat Pelaksanaan PSU

Dalam pernyataannya pada Selasa, 25 Februari 2025, Mohamad Zen menjelaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya tengah mengalami defisit anggaran yang signifikan. “Kondisi kami atau pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang defisit anggaran,” ujarnya.

Zen menambahkan bahwa untuk menyelenggarakan Pilkada pada 27 November 2024 saja, Pemkab harus menyisihkan anggaran secara bertahap setiap tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya putusan MK yang mengharuskan PSU dilaksanakan dalam waktu 60 hari, Pemkab tidak memiliki cukup waktu dan sumber daya untuk mengalokasikan dana tambahan.

Putusan MK dan Diskualifikasi Calon Petahana

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dan mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Putusan ini mengharuskan dilaksanakannya PSU dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Secercah Harapan dari Provinsi Jabar

Menanggapi situasi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap membantu pembiayaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Dedi mengungkapkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp60 miliar, dengan pembagian beban biaya sebesar 60% ditanggung oleh pemerintah provinsi dan 40% oleh pemerintah kabupaten. “Pemprov Jabar akan menanggung 60% biaya PSU Pilbup Tasikmalaya,” ujar Dedi.

Namun, bantuan dari Pemerintah Provinsi juga belum mencukupi kebutuhan anggaran secara keseluruhan. Pemkab Tasikmalaya diharapkan dapat mencari solusi alternatif, seperti meminta bantuan langsung dari pemerintah pusat atau melakukan efisiensi dalam belanja daerah.

KPU Kabupaten Tasikmalaya Menunggu Arahan Pusat

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan PSU sesuai dengan putusan MK. Namun, KPU Kabupaten masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan dan pendanaan.

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga menyoroti pentingnya keterlibatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memastikan PSU berjalan dengan transparan dan adil. Mereka menekankan bahwa PSU kali ini harus benar-benar bebas dari pelanggaran yang dapat kembali memperumit proses pemilu di daerah tersebut.

Tanggapan Calon Wakil Bupati

Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Iip Miptahul Paoz, yang berpasangan dengan Ade Sugianto dalam Pilkada 2024, menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan MK. Namun, ia juga mengingatkan agar pandangan masyarakat terhadap keputusan tersebut tidak diabaikan. “Saya menghormati keputusan MK, dan akan mengikuti tahapan berikutnya,” ungkap Iip.

Sementara itu, calon-calon lain yang ikut dalam Pilkada 2024 menyambut baik putusan MK dan menganggapnya sebagai kesempatan untuk memberikan pilihan yang lebih adil bagi masyarakat Tasikmalaya. Beberapa kandidat bahkan mulai melakukan konsolidasi politik lebih awal untuk menghadapi PSU.

Dinamika Politik di Kabupaten Tasikmalaya

Putusan MK ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan partai politik. Beberapa partai yang sebelumnya mendukung Ade Sugianto kini mulai mencari kandidat alternatif untuk diusung dalam PSU. Sementara itu, partai oposisi melihat ini sebagai peluang besar untuk merebut kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya.

Sejumlah pengamat politik daerah berpendapat bahwa PSU kali ini akan berjalan lebih ketat, mengingat adanya peningkatan pengawasan dari berbagai pihak, baik dari KPU, Bawaslu, maupun masyarakat sipil. Selain itu, isu anggaran masih menjadi tantangan utama yang harus segera diselesaikan agar pelaksanaan PSU tidak mengalami kendala teknis.

Langkah Selanjutnya

Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Tasikmalaya, pelaksanaan PSU memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Koordinasi intensif dan dukungan finansial dari berbagai pihak menjadi kunci agar proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya dapat berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan harapan masyarakat.

Sementara menunggu kejelasan anggaran, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya berharap PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang lebih kredibel serta sesuai dengan aspirasi rakyat. Keputusan dan langkah selanjutnya dari pemerintah daerah, KPU, dan DPRD akan sangat menentukan jalannya proses demokrasi di wilayah ini. (Lintas Priangan)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More