lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengadaan barang yang terindikasi janggal di Dinas Pendidikan Ciamis kembali menjadi sorotan. Pemerhati masalah sosial dan pemerintahan, Endin Lidinilillah, meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk bersikap transparan dan terbuka kepada publik, terutama dalam hal permintaan informasi dari kalangan pers.
KPK Harus Turun ke Ciamis
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan banyaknya indikasi kejanggalan dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Endin Lidinilillah secara tegas menyatakan perlunya keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan telah diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Menurut Endin, salah satu prinsip fundamental dalam pengadaan adalah transparansi.
“Semua pelaku pengadaan wajib membuka seluruh tahapan prosesnya kepada publik,” tegasnya, kepada Lintas Priangan, Sabtu (05/06/2025).
Selain amanat dari Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, apa yang disampaikan Endin juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hak pers sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pers.
“Kadisdik jangan diam. Disdik harus jadi contoh dalam transparansi. Apalagi ada sejarah kelam, ketika salah satu pejabatnya jadi terpidana kasus korupsi pengadaan fingerprint,” ujarnya.
Endin menyoroti salah satu contoh pengadaan barang di Disdik Ciamis yang terindikasi janggal, yakni pengadaan berupa buku “Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengetahuan Umum Siswa” dengan nilai fantastis Rp2,4 miliar. Ia menyebut tahapan pengadaan yang tertera dalam laman resmi SPSE Ciamis mencurigakan karena seluruh proses – mulai dari pengumuman, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, hingga serah terima – diselesaikan dalam satu hari.
“Sangat tidak logis. Pengadaan buku ini jumlahnya bisa puluhan ribu eksemplar, tapi selesai dalam sehari. Ini patut dipertanyakan oleh siapapun yang peduli terhadap akuntabilitas,” tegasnya.
Karena dianggap tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik yang lebih luas, Endin sangat berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki.
“Direktur PLPM KPK, Pak Budi Waluya, pernah jadi Pj Bupati Ciamis. Beliau tentu memahami dengan baik anatomi korupsi dan modus-modus di balik kegiatan pengadaan,” tegasnya.
Masih menurut Endin, sejak membaca berita Lintas Priangan yang berjudul “Proyek Belasan Milyar Terindikasi Janggal, Kadisdik Ciamis Pilih Bungkam“, ia kemudian melakukan pendalaman data. Dan ia meyakini, nilai proyek yang janggal di Disdik Ciamis tahun 2024 bahkan bisa lebih dari belasan milyar.
“Seharian ini saya sempatkan melakukan pendalaman data. Dan memang mengagetkan, ternyata total nilai proyek yang janggal ini bisa dua kali lipat bahkan lebih dari yang diberitakan Lintas Priangan. KPK harus turun ke Ciamis,” jelas Endin.
Dengan desakan ini, Endin berharap agar dugaan pengadaan barang bermasalah tidak dibiarkan menjadi luka diam di tubuh pendidikan Ciamis. Ia menekankan pentingnya transparansi sebagai langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. (Lintas Priangan/Nank)