lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Situasi politik di Kabupaten Tasikmalaya memanas setelah Bupati Ade Sugianto secara resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan lebih dari beberapa surat dinas menggunakan kop surat dan stempel resmi Bupati tanpa seizin dan sepengetahuan Ade Sugianto.
Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, pada Jumat (11/4/2025). Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa surat-surat tersebut digunakan untuk mengundang camat dan kepala desa dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh wakil bupati, namun tanpa melalui prosedur resmi dan otorisasi dari Bupati.
Menurut Bambang, sebelumnya pihak Bupati telah memberi teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada Wabup Cecep. Namun teguran tersebut tidak diindahkan, dan dugaan pelanggaran terus terjadi. Salah satu surat yang dilaporkan adalah undangan acara pada tanggal 25 Maret 2025, yang dinyatakan bukan dikeluarkan secara resmi.
Polres Tasikmalaya, melalui Satreskrim, telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah memulai penyelidikan. Bila terbukti, Cecep dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Di sisi lain, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ketika dimintai konfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap dirinya.
Pernyataan ini seolah bertentangan dengan temuan kuasa hukum Bupati, yang menyatakan bahwa stempel yang digunakan dalam surat-surat tersebut berbeda dari stempel resmi milik kantor Bupati. Ditegaskan pula bahwa stempel resmi hanya berada di tangan pejabat yang berwenang di Sekretariat Daerah.
Ketegangan antara kedua pimpinan daerah ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan banyak pihak. Forum Pemerhati Kebijakan Publik Tasikmalaya bahkan menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini, terutama karena dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Masyarakat Tasikmalaya pun mulai mempertanyakan integritas pejabat publiknya. Beberapa warga menyayangkan konflik ini justru dipertontonkan ke publik, bukan diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Bahkan, menurut informasi dari internal ASN di Kabupaten Tasikmalaya, sangat mungkin pelaporan yang dilakukan Bupati merupakan tindakan balasan. Karena sebelumnya, kabar tentang pelaporan serupa dilakukan oleh kubu Cecep.
“Saya kira kalau tidak dipancing-pancing, rasanya tipe Pa Ade itu nggak seperti itu. Mungkin karena kubu dia dilaporkan, jadi sekarang buat laporan juga,” terang ASN Kabupaten Tasikmalaya yang enggan disebutkan identitasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Namun masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. (Lintas Priangan/IKH)