lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) plat merah Di Tasikmalaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Juli 2025.
Tersangka berinisial GG, seorang pegawai bagian pemasaran yang telah bekerja selama 21 tahun di BPR tersebut.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada BPR plat merah di Kota Tasikmalaya,” kata Eka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut Eka, dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka GG diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menyetorkan dana nasabah senilai Rp500 juta ke kas bank. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Awalnya, GG diminta oleh atasannya untuk mengambil uang dari salah satu bank, namun tidak disetorkan kembali. Dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mengukur total kerugian negara secara keseluruhan.
“Penyidikan masih berjalan, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Eka.
Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Saat ini, tim penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penahanan terhadap kliennya.
“Kami akan menyiapkan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami,” ujar Damas.
Ia juga membenarkan bahwa dana tersebut digunakan oleh kliennya untuk keperluan bisnis online. Namun, usaha itu justru berujung pada penipuan yang menyebabkan kerugian.
“Informasi yang kami terima, uang itu digunakan untuk bisnis online, tapi klien kami malah tertipu. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Damas menambahkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memang benar GG mengambil uang dari bank, namun tidak disetorkan sepenuhnya.
“Ada sebagian yang diserahkan, tetapi ditolak oleh kepala cabang karena jumlahnya tidak lengkap. Detailnya akan kami bahas dalam persidangan,” pungkasnya. (Lintas Priangan/AB)