lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Warga Kota Tasikmalaya tidak perlu ragu jika membutuhkan informasi publik.” Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komisi & Informasi (Kominfo) Kota Tasikmalaya, Hanafi, kepada Lintas Priangan. Menurut Hanafi, warga yang membutuhkan informasi publik bisa langsung datang ke PPID Utama yang ada di Dinas Kominfo, atau ke PPID Pelaksana yang ada di setiap perangkat daerah. PPID merupakan kependekan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dalam wawancara tertulis dengan Lintas Priangan, Hanafi juga mengemukakan beberapa hal yang berkaitan dengan informasi publik di Kota Tasikmalaya sepanjang tahun 2024. Salah satunya misal tentang jumlah permohonan informasi publik, yang ternyata mengalami kenaikan.
“Sampai tanggal 12 Desember 2024, jumlah permohonan informasi publik yang masuk melalui PPID Utama sebanyak 25 permohonan. Kalau dibandingkan tahun 2023, jumlah permohonan informasi publik mengalami kenaikan,” jelas Hanafi.
Adapun jumlah permohonan informasi publik pada tahun 2023 adalah sebanyak 21 permohonan. Artinya, ada kenaikan sekitar 16% dibanding tahun 2024.
Masih menurut Hanafi, semua permohonan informasi publik di tahun 2024 tidak ada yang sampai ke tahap mediasi, apalagi sidang ajudikasi. Mengenai informasi publik apa yang paling banyak diminta pemohon, menurut Hanafi, informasi yang berkaitan dengan UMKM adalah informasi yang paling banyak diminta. Pihak pemohon informasi tersebut umumnya mahasiswa. Mereka membutuhkan informasi tersebut sebagai bahan penelitian tugas akhir.
Sementara itu, menurut aktivis dari Albadar Institute, Diki Sam Ani, tidak adanya permohonan informasi publik yang sampai ke tahap mediasi dan ajudikasi tidak serta merta berarti urusan informasi publik di Kota Tasikmalaya baik-baik saja. Karena masih ada kemungkinan lain, selain terpenuhinya kebutuhan informasi publik. Meski demikian, Diki mengapresiasi kinerja Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya.
“Saya kira setidaknya kalau dalam konteks kebutuhan masyarakat Kota Tasikmalaya terhadap informasi publik, kinerja Dinas Kominfo patut diapresiasi. Namun tentang tidak adanya permohonan yang sampai di tahap mediasi dan ajudikasi, belum tentu juga berarti permohonan informasi publiknya terpenuhi. Apalagi jika data tersebut hanya data yang berasal dari PPID Utama, belum digabung dengan data yang masuk dari PPID Pelaksana,” papar Diki.
Menurut Diki, alur permohonan informasi publik itu cukup panjang. Butuh waktu yang cukup lama ketika PPID-nya tidak merespon. Karena proses yang lama inilah, terkadang ada pemohon informasi publik yang malas untuk melanjutkan proses, apalagi harus masuk ke tahap mediasi atau sidang ajudikasi yang seringkali digelar di Bandung.
“Waktu yang dibutuhkan cukup lama, bisa lebih dari satu bulan. Pernah ada aktivis juga mengaku keburu malas, apalagi harus mengikuti mediasi dan sidang di Bandung. Tapi seharusnya jangan begitu, aktivisnya “jangan elehan”, mumpung Dinas Kominfo-nya siap membuka diri,” tegas Diki.