Ini Persyaratan dan Biaya Buat Paspor di Garut

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah resmi membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut. Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Garut dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang bertujuan memudahkan masyarakat Garut dalam mengurus paspor tanpa perlu pergi ke luar kota.

Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyatakan bahwa layanan pembuatan paspor ini akan tersedia dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Masyarakat dapat melakukan verifikasi data dan pendaftaran paspor di MPP Garut, dan paspor yang telah selesai dapat diambil tiga hari setelah proses verifikasi. “Kami Pemerintah Kabupaten Garut dan masyarakat Garut berterima kasih kepada Kementerian Imigrasi yang memberikan kerja sama dalam rangka pelayanan paspor,” ujar Barnas di hadapan wartawan, Jumat (14/02/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menambahkan bahwa pelayanan paspor di Kabupaten Garut menjadi prioritas karena sebelumnya masyarakat harus pergi ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya yang jaraknya cukup jauh. “Sekarang, masyarakat Garut bisa mengakses pelayanan pembuatan paspor lebih dekat di Kantor MPP Garut yang dilaksanakan dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis,” kata Filianto. Ia juga mengungkapkan rencana untuk membentuk Unit Layanan Paspor yang dapat beroperasi penuh selama seminggu guna memenuhi tingginya permintaan masyarakat di Garut.

Prosedur Pembuatan Paspor di MPP Garut:

  1. Pendaftaran: Masyarakat dapat datang langsung ke MPP Garut pada hari Senin atau Kamis untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disyaratkan.
  3. Pengambilan Data Biometrik: Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Wawancara: Pemohon akan diwawancarai oleh petugas imigrasi terkait tujuan pembuatan paspor.
  5. Pengambilan Paspor: Paspor yang telah selesai dapat diambil tiga hari setelah proses verifikasi dan wawancara.

Syarat-syarat Pembuatan Paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK): Salinan KK terbaru.
  • Dokumen Pendukung: Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia: Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat Penetapan Ganti Nama: Jika telah melakukan perubahan nama, diperlukan surat penetapan dari pejabat yang berwenang.

Biaya Pembuatan Paspor:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor Biasa Non-Elektronik (5 Tahun): Rp350.000
  • Paspor Biasa Non-Elektronik (10 Tahun): Rp650.000
  • Paspor Elektronik (5 Tahun): Rp650.000
  • Paspor Elektronik (10 Tahun): Rp950.000
  • Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1.000.000

Fungsi Paspor:

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negara sebagai identitas dan izin untuk bepergian ke luar negeri. Selain sebagai bukti kewarganegaraan, paspor juga berfungsi sebagai:

  • Dokumen Identitas Internasional: Menunjukkan identitas pemegangnya saat berada di negara lain.
  • Izin Masuk ke Negara Lain: Sebagai syarat untuk memasuki negara lain, baik dengan visa maupun tanpa visa, tergantung pada perjanjian antarnegara.
  • Perlindungan Hukum: Memungkinkan pemegangnya mendapatkan perlindungan dan bantuan dari perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri jika menghadapi masalah.

Dengan adanya layanan pembuatan paspor di MPP Kabupaten Garut, diharapkan masyarakat setempat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus dokumen perjalanan internasional mereka tanpa perlu melakukan perjalanan jauh ke kota lain. (Lintas Priangan)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More