Proyek Bendungan Matenggeng, Fokus Irigasi dan Energi PLTA

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Proyek Bendungan Matenggeng tengah dirancang sebagai solusi menyeluruh bagi berbagai kebutuhan masyarakat. Mulai dari irigasi untuk pertanian, penyediaan air bersih, pengendalian banjir, hingga menghasilkan energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Selain manfaat teknis, proyek ini juga mengutamakan keberlanjutan sosial dan lingkungan sebagai prioritas utama.

Dalam pertemuan konsultasi masyarakat yang kedua, hadir berbagai pihak terkait. Mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis, Bappeda Kabupaten Kuningan, hingga perwakilan desa terdampak seperti Kepala Desa Situmandala, Sukasari, Kadupandak, Kaso, dan Karangpaningal. Pertemuan ini juga dihadiri oleh tim teknis dari KRC Corporation JO, Saman Corporation JO, serta PT Intimulya Multikencana.

Pejabat BBWS Citanduy, Dadan Rahmandani, menjelaskan adanya perubahan desain pada tahun 2023 yang berdampak pada kebutuhan lahan dan penggunaan tanah. Ia menyebut bahwa proses pengadaan lahan dilakukan dengan prinsip transparansi.

“Kami memastikan setiap langkah pengadaan tanah berjalan adil dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dadan.

Menurut Dadan, proyek ini melibatkan wilayah di tiga kabupaten: Cilacap, Ciamis, dan Kuningan.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi proyek mencakup badan air, sempadan sungai, dan area rawan bencana. Untuk wilayah Ciamis, proyek telah tercantum dalam RTRW 2023–2043 yang mendukung pengembangan sumber daya air. Namun, di Kabupaten Kuningan, lokasi berada di area rawan bencana sehingga membutuhkan rekomendasi teknis sebelum digunakan.

“Kami harus berhati-hati di wilayah rawan bencana untuk menghindari risiko lebih besar,” tambah Dadan.

Dalam aspek hukum, Dadan menyebut bahwa pengadaan tanah mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, ia menegaskan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 yang mengatur penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak.

Camat Tambaksari, Osep, menambahkan bahwa pendanaan untuk pengadaan lahan telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan melalui APBN. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang terdampak.

“Kami ingin memastikan masyarakat terdampak, khususnya di Tambaksari, mendapatkan haknya secara adil dan layak,” tegas Osep.

Pemerintah juga menyusun Rencana Pemukiman Kembali (LARP) bagi warga terdampak. Proses ini mencakup pemberian ganti rugi yang sesuai nilai lahan, relokasi ke tempat baru, dan dukungan untuk keberlanjutan hidup di pemukiman baru.

“Kami tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga memastikan warga tetap sejahtera di lokasi baru,” jelasnya.

Aspek lingkungan menjadi perhatian utama dalam proyek ini. BBWS Citanduy menegaskan perlunya rekomendasi teknis dari instansi terkait sebelum memulai pekerjaan fisik.

“Proyek ini harus menjadi contoh pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi tetap ramah lingkungan,” ujar Dadan.

BACA JUGA: Dinkes Ciamis Berikan Penghargaan Kepada Puskesmas Terbaik Program P2P

Proyek Bendungan Matenggeng memiliki tujuan utama untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan mengatasi tantangan irigasi, air bersih, banjir, dan energi, bendungan ini dirancang untuk mendukung ketahanan pangan, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan energi.

Lebih jauh lagi, proyek ini menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan pembangunan inklusif yang tidak hanya menyejahterakan masyarakat tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan di tengah perubahan iklim yang semakin nyata. (Rini/infopriangan.com)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More