lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan kemudahan bagi warganya dengan menghapus sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Dr. H Aep Saepulloh mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
“Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya, Senin (05/05/2025).
Menurutnya, melalui kebijakan tersebut masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024 cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenai denda, asalkan pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditentukan.
Sebagai gambaran, jika seseorang memiliki tunggakan sebesar Rp.100 ribu sejak tahun 2022, maka tanpa program ini wajib pajak akan dikenai denda maksimal Rp.24 ribu, sehingga total tagihannya menjadi Rp.124 ribu.
“Dengan adanya penghapusan denda ini, penunggak pajak cukup membayar sebesar Rp.100 ribu,” jelasnya.
Aep juga menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi ini, denda keterlambatan ditetapkan 1% per bulan. Denda ini lebih ringan dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 2% per bulan.
Selain menerapkan kebijakan insentif, Bapenda juga gencar melakukan sosialisasi dan pemantauan ke sejumlah desa yang masih rendah tingkat pembayaran PBB-nya, seperti Desa Cicapar dan Sindang Asih. Aep juga mengimbau seluruh warga agar segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Gunakan momen penghapusan denda ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan resmi yang tersedia,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait program tersebut, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis atau langsung menghubungi kantor Bapenda Ciamis. (Lintas Priangan/NANK)