lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Terkait dengan pemberitaan di Lintas Priangan berjudul: “Proyek Belasan Milyar Terindikasi Janggal, Kadisdik Ciamis Pilih Bungkam”, hari ini, Senin (07/07/2025), Dinas Pendidikan Ciamis memberikan klarifikasi langsung perwakilan Redaksi Lintas Priangan untuk Kabupaten Ciamis, Nanang Irawan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. Erwan Darmawan, S.STP., M.Si., hadir langsung dalam klarifikasi tersebut, didampingi dengan tim yang bertugas mengelola pengadaan beberapa proyek yang menjadi materi pemberitaan.
Dalam klarifikasi tersebut pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mengungkapkan beberapa poin penting. Antara lain, mengenai fakta tentang ketidaksesuaian data dalam eKatalog dengan data yang tersaji pada aplikasi LPSE, khususnya pada halaman AMEL.
“Proses pengadaan waktu tahun 2024 itu melibatkan dua aplikasi milik LKPP. Yang pertama aplikasi eKatalog, dan yang kedua aplikasi AMEL. Fungsi kedua aplikasi ini berbeda. Kalau eKatalog ini untuk pelaksanaan ePurchasing, pelaksanaan pembelanjaan. Sementara AMEL itu untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Masalah timbul ketika data di kedua aplikasi ini tidak terkoneksi secara baik, sehingga kemudian menyajikan informasi publik yang tidak valid. Sebagai pelaksana, sebenarnya di aplikasi eKatalog, datanya tidak seperti yang tersaji pada aplikasi AMEL. Tentang hal ini, kami akan segera koordinasi ke LKPP,” terang Erwan.
AMEL merupakan singkatan dari Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal, sebuah fitur berbasis web yang dapat diakses oleh publik. Berita Lintas Priangan sebelumnya memang berdasarkan pada data yang tersaji pada AMEL. Dan sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam AMEL tersebut cukup banyak data yang janggal, terutama karena tahapan pengadaan yang cukup kompleks bisa diselesaikan hanya dalam beberapa hari, bahkan diantaranya ada yang selesai dalam satu hari.
“Kami akan konsultasikan perbedaan sajian data dari dua aplikasi tersebut ke LKPP. Karena kalau di eKatalog, tahapannya tidak seperti yang disajikan di AMEL. Jangankan masyarakat, kami pun kaget saat melihat data di AMEL. Tidak mungkin kontrak bisa diselesaikan sampai tahap serah-terima dalam satu hari. Pengadaan barang apapun, mustahil itu,” tegas Erwan.
Erwan meyakinkan, bahwa semua berkas manual dan tahapan di eKatalog sudah tertib, bahkan sudah lolos dari pemeriksaan BPK.
Tak sampai di situ, Disdik Ciamis kemudian melakukan penelusuran ke beberapa SKPD dan Daerah lain. Hasilnya, ternyata fenomena ketidaksesuaian data antara eKatalog dengan AMEL banyak terjadi.
“Kami juga mencoba melihat di SKPD lain, bahkan daerah dan provinsi lain. Ternyata fenomena ini banyak terjadi, tidak hanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Administrasi yang kami pegang tentu administrasi fisik. Alhamdulillah, secara administrasi Dinas Pendidikan sudah memenuhi prosedur yang seharusnya,” tegas Erwan.
Sejauh pengalaman Lintas Priangan dalam melakukan penelusuran data, apa yang disampaikan Erwan memang cukup banyak ditemui di beberapa daerah. Namun apakah hal tersebut disebabkan oleh sistem yang belum sinkron, atau human error, pihak pemerintah yang lebih faham, dalam hal ini LKPP tentunya.
Mengapa demikian? Karena kalau benar-benar masalah sistem, seharusnya pola masalah yang ditemukan dalam AMEL berlaku menyeluruh. Namun faktanya, tidak semuanya terjadi demikian.
Sebagai contoh, misalnya mengenai paket Pengadaan Perangkat Mobile Interaktif untuk Pembelajaran Kelas Digital Jenjang SD (BKK Jabar). Paket ini bisa ditemukan di AMEL Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. Bedanya, di Kota Tasikmalaya, tahapan jadwalnya tersaji relatif logis, dimana pengumuman ditayangkan tangggal 20 Mei, dan serah terima serta realisasi pembayaran dilakukan pada 27 Juni.
Adapun pada AMEL Kabupaten Ciamis, data yang tersaji benar-benar tidak logis. Bukan lagi mepet-mepet, tapi tidak masuk akal. Hal ini karena tanggal pada Pengumuman RUP adalah 25 Juli 2024, sementara kontrak sudah lebih dulu selesai, tanggal 19 Maret 2024. Artinya, belanjanya duluan, prosedurnya dilaksanakan belakangan.
Apakah data tersebut memastikan adanya error system pada AMEL? Berdasarkan data yang dimiliki Tim Data dan Litbang Lintas Priangan, hal tersebut bisa jadi ya, bisa juga tidak. Sangat mungkin AMEL belum menyajikan data sesungguhnya, karena faktanya memang banyak data yang tidak logis tersaji begitu saja. Rasanya, tim pengadaan mustahil tidak faham tentang tahapan yang harus dilalui.
Namun demikian, dalam tataran praktis, faktanya ada juga memang yang terjadi demikian. Artinya, proses pengadaan dilakukan di belakang, sementara transaksi sudah dilakukan lebih dulu. Dengan dalih apapun, hal ini tidak bisa dibenarkan menurut aturan.
Contoh nyata misalnya seperti yang pernah dilakukan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Tahun 2023, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya sempat tersandung masalah lantaran proyek pembelanjaan seperti dipaparkan di atas, ketika transaksi mendahului prosedur. Dinsos Kota Tasikmalaya merealisasikan pembagian sembako sebagai bantuan sosial pada Oktober 2023, tapi proses pengadaannya baru dimulai pada November 2023. Itu pengakuan dinas, cuma beda sebulan, tatap saja salah. Apalagi ketika ternyata perusahaan penyedia ketika itu mengaku sudah diminta mengirim barang sejak Januari 2023.
Apa yang pernah terjadi di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya akhirnya jadi temuan BPK RI, sebagaimana dipaparkan dalam LHP BPK 2024 Kota Tasikmalaya (halaman 312). Walhasil, ketika proses-proses serampangan seperti ini tidak ada yang mengawasi, ujung-ujungnya harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kembali ke klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, memberikan apreasiasi kepada Lintas Priangan. Tentunya hal tersebut disambut baik oleh Redaksi Lintas Priangan.
“Alhamdulillah, dengan komunikasi yang terbuka, meski belum sepenuhnya benderang karena ada faktor LKPP di pusat, setidaknya yang tadinya gelap menjadi lebih terang.” Demikian komentar Pandu Adjie Kusumah, Pemimpin Redaksi Lintas Priangan.