Walaupun Kosong, Rumdin Wabup Ciamis Tetap Terpelihara

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Untuk memastikan fasilitas rumah dinas Wakil Bupati Ciamis yang selama ini kosong tetap dalam kondisi baik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus melakukan pemeliharaan. Hal itu dikatakan Kabag Umum Setda Ciamis, Azis Muslim.
“Rumah dinas wakil bupati merupakan fasilitas penting yang harus selalu dalam kondisi optimal. Walaupun saat ini tidak ada yang menempati, namun pemeliharaan rutin terus dilakukan,” katanya, Senin (02/03/2026).
Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah fasilitas yang disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil.
Rumah negara atau rumah dinas antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, dan juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.
Secara administratif, rumah dinas tersebut belum dihuni karena jabatan wakil bupati masih menunggu proses pengisian sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Pemkab Ciamis memastikan seluruh fungsi pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Meski dalam kondisi kosong, rumah dinas tetap berada dalam pengawasan dan perawatan rutin. Setiap hari tetap dijaga oleh Satpol PP, petugas kebersihan juga tetap kami tempatkan di rumah dinas,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk menghindari potensi kerusakan maupun kehilangan, seluruh barang inventaris di dalam rumah dinas telah diamankan.
BACA JUGA: Raih WTP Ke-9, Baznas Ciamis Perluas Program Umat
Pengawasan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah. Menurut Azis, rumah dinas yang kosong tetap memiliki alokasi anggaran pemeliharaan. Bagian Umum hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dalam proses penganggaran.
“Kami hanya menganggarkan, tetapi tidak sampai pada pencairan. Proses pencairan tetap melalui kas daerah sesuai prosedur,” ujarnya.
Azis juga mengatakan, anggaran yang berjalan difokuskan pada kebutuhan dasar pemeliharaan seperti kebersihan dan perawatan taman. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan yang justru dapat menimbulkan biaya lebih besar di kemudian hari.
Rumah dinas yang belum dihuni tetap mendapatkan pemeliharaan rutin agar tidak menimbulkan kerusakan yang berpotensi meningkatkan biaya perbaikan di masa mendatang.
“Namanya aset pemerintah daerah, mau ditempati atau kosong tetap ada biaya pemeliharaan. Minimal untuk kebersihan, taman, dan pengamanan,” pungkasnya. (FSL)



