Berita Ciamis

Pemkab Ciamis Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa guna mencegah potensi konflik internal maupun persoalan hukum di tingkat desa.

‎Hal tersebut ditegaskan dengan diselenggarakannya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis Tahun 2026 di GOR Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti.

‎Kegiatan yang diikuti seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Cihaurbeuti itu menjadi momentum penguatan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya mengatakan, pemerintahan desa merupakan satu kesatuan yang terdiri dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.

“‎Ketiganya ini memiliki peran strategis yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa,” katanya, ketika memberikan sambutan dalam acara tersebut, Rabu (11/02/2026).

‎Menurutnya, lemahnya komunikasi dan koordinasi antar unsur desa kerap menjadi pemicu persoalan internal yang berujung pada konflik maupun sengketa administratif.

‎“Keberhasilan desa sangat bergantung pada sinergi. Jangan sampai ada sekat di antara kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Semua harus solid dan saling menguatkan,” jelasnya.

Bupati pun mengingatkan agar seluruh aparatur desa memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan kewenangan dan administrasi pemerintahan.

BACA JUGA: Bupati dan Ribuan Warga Sambut Kedatangan Tim PSGC

“Pencegahan lebih baik daripada harus menghadapi proses hukum yang dapat merugikan pribadi maupun institusi desa,” tandasnya.

‎Salah satu aspek yang disorot adalah proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ‎Bupati meminta agar setiap kebijakan dilakukan secara objektif, transparan, serta sesuai prosedur yang berlaku, guna menghindari potensi gugatan maupun polemik di kemudian hari.

‎“Jangan sampai keputusan diambil berdasarkan kedekatan pribadi atau rasa suka dan tidak suka. Semua harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.

‎Melalui pembinaan ini, Bupati berharap aparatur desa semakin profesional, akuntabel, serta mampu menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. (FSL)

Related Articles

Back to top button