Berita Ciamis

KPU Ciamis Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan

lintaspriangan.com. BERITA ​CIAMIS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mulai melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen KPU untuk menjaga kualitas, akurasi, dan integritas data pemilih meski di luar masa tahapan pemilu atau pilkada.

​Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Ciamis, Tohirin, S.Pd mengatakan, program rutin ini bertujuan memastikan daftar pemilih tetap komprehensif, akurat, mutakhir, dan inklusif.

​“PDPB triwulan pertama tahun 2026 ini adalah upaya kami menghasilkan basis data pemilih yang valid. Meski saat ini sedang tidak dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran tetap berjalan secara dinamis,” katanya, Rabu (11/03/2026).

​Sinergi Antar-Lembaga dan Pengolahan Data
​Secara teknis, KPU Ciamis melakukan pengumpulan dan sinkronisasi data melalui koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait diantaranya, ​Disdukcapil Ciamis untuk data kependudukan umum. ​TNI dan Polri terkait status kependudukan anggota. ​

Selain itu, Kementerian Sosial untuk akurasi data pemilih penyandang disabilitas. ​Kemenag dan KCD Pendidikan Wilayah 13 untuk menjaring data pemilih pemula dari kalangan pelajar madrasah dan SMA sederajat.

​Tohirin menambahkan, seluruh data yang masuk diolah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Melalui sistem ini, operator melakukan pembersihan data ganda, penyaringan data tidak valid, serta pembaruan elemen data kependudukan secara sistematis.

​Target Pleno dan Imbauan Masyarakat

Menurut Tohirin, proses pemutakhiran ini dijadwalkan akan ditetapkan dalam rapat pleno pada awal bulan depan.

BACA JUGA: DPMPTSP Ciamis Pertajam Strategi Investasi Lewat FGD

“Proses ini berjalan dinamis hingga nantinya kami pleno-kan sekitar tanggal 1 atau 2 April 2026,” jelasnya.

​Tohirin menjelaskan, akurasi data pemilih sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Ia mengimbau warga Ciamis untuk melaporkan perubahan status kependudukan melalui helpdesk resmi.

​“Kami memohon masyarakat segera melapor jika ada anggota keluarga yang baru masuk usia pemilih, pindah domisili, meninggal dunia, atau ada perubahan elemen data lainnya. Laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor KPU Ciamis atau melalui kanal layanan digital yang tersedia,” pungkasnya. (FSL)

Related Articles

Back to top button