Lain Sendiri, WFH Pemkot Bekasi Pilih Hari Rabu

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Kebijakan WFH Pemkot Bekasi jadi sorotan. Di saat banyak instansi memilih hari Jumat sebagai waktu kerja fleksibel, Pemerintah Kota Bekasi justru mengambil jalur “anti-mainstream”: menetapkan setiap hari Rabu sebagai hari work from home (WFH) bagi ASN.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai bagian dari strategi efisiensi sekaligus penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara. Namun, di balik keputusan yang tampak sederhana itu, ada pertimbangan teknis yang cukup serius.
Tri menjelaskan, pemilihan hari Rabu bukan keputusan acak—apalagi hasil lempar dadu di ruang rapat. Hari tersebut dipilih agar tidak mengganggu pelayanan publik yang biasanya padat di awal dan akhir pekan kerja. Pernyataan tersebut disampaikan Tri kepada media, Jumat (03/04/2026).
Dengan kata lain, Rabu dianggap sebagai “titik tengah aman”: tidak terlalu sibuk seperti Senin, tapi juga belum mendekati puncak kebutuhan layanan seperti Jumat.
Selain itu, kebijakan WFH Pemkot Bekasi juga dikaitkan dengan upaya efisiensi energi dan pengurangan konsumsi bahan bakar. Dengan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, mobilitas diharapkan turun, sehingga berdampak pada penghematan BBM dan listrik.
Namun, WFH di Bekasi bukan berarti “rebahan resmi negara”. Ada aturan ketat yang menyertainya.
ASN yang menjalani WFH diwajibkan tetap aktif bekerja, melaporkan kinerja, dan bahkan mengaktifkan GPS di ponsel sebagai bentuk pengawasan lokasi kerja. Kebijakan ini memastikan bahwa WFH tidak disalahartikan sebagai cuti terselubung.
Dalam implementasinya, Pemkot Bekasi juga menerapkan sistem hybrid. Tidak semua ASN bekerja dari rumah secara penuh. Untuk sektor pelayanan publik, operasional tetap berjalan dengan pengaturan khusus.
Beberapa layanan bahkan tetap beroperasi normal 100 persen, seperti:
- Dinas Perhubungan
- Puskesmas
- Layanan kebersihan dan pengangkutan sampah
- Pematusan dan layanan teknis lainnya
Sementara itu, unit kerja administratif dapat menjalankan WFH secara lebih fleksibel. Untuk layanan semi-publik, jumlah pegawai yang bertugas di kantor dikurangi hingga sekitar 50 persen.
Tri menegaskan, prinsip utama dari kebijakan ini adalah satu: pelayanan publik tidak boleh terganggu. Pemerintah kota bahkan telah melakukan evaluasi langsung ke sejumlah instansi sebelum kebijakan ini diterapkan.
Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi, meski belum ada regulasi seragam yang mengatur hari pelaksanaan WFH di setiap daerah.
Dengan kombinasi efisiensi, pengawasan digital, dan skema kerja hybrid, WFH Pemkot Bekasi menjadi salah satu model kebijakan daerah yang cukup berbeda dibandingkan wilayah lain.
Dan satu hal yang pasti:
Kalau dulu orang menunggu Jumat untuk santai, di Bekasi sekarang… Rabu yang mulai “berasa weekend”—tapi tetap harus kirim laporan kerja. (AS)


