Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung: Pelajar Garut Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan menyesuaikan dengan ketentuan peradilan anak. Meski demikian, ancaman hukuman berat tetap menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung ini.
Duka Keluarga dan Harapan Keadilan
Keluarga korban menyampaikan harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kerabat korban, Undang Supriatna, menyebut ZAAQ sebagai anak yang baik dan pendiam.
Lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar turut berduka atas peristiwa tragis ini. Kasus pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan, komunikasi, dan penyelesaian konflik secara sehat di kalangan remaja.
Penyidikan masih terus berjalan. Polisi memastikan akan mengungkap seluruh fakta secara lengkap demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (AS)



