Berita Bandung

Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung: Pelajar Garut Terancam Hukuman Mati

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Kasus pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung akhirnya terungkap. Seorang pelajar berinisial ZAAQ (14), siswa kelas VII di SMPN 26 Bandung, ditemukan tewas di area semak belukar eks objek wisata Kampung Gajah Wonderland, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Polisi memastikan korban tewas akibat tindakan kekerasan. Dua remaja berinisial YA (16) dan AP (17) telah diamankan. Kasus pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban sekaligus pelaku, serta dugaan pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berikut kronologi lengkap, motif, hingga jeratan hukum dalam kasus yang mengguncang publik Jawa Barat ini.

Kasus Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung Terungkap

Peristiwa ini bermula dari laporan hilangnya ZAAQ. Korban sempat dinyatakan tidak kembali ke rumah setelah terakhir terlihat pada Senin (9/2/2026). Beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam di area terbengkalai eks Kampung Gajah di Parongpong.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra memastikan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku yang masih berusia remaja.

Kabar penangkapan turut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) malam di wilayah Garut setelah sebelumnya sempat berpindah lokasi.

Terungkapnya kasus pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung ini sekaligus menjawab misteri hilangnya korban yang sempat membuat keluarga dan lingkungan sekolah cemas.

Halaman selanjutnya:

  • Kronologi Pembunuhan di Eks Kampung Gajah Parongpong
  • Motif Dendam Usai Hubungan Pertemanan Diputus

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button