lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aparat Kepolisian berhasil meringkus komplotan Pelaku Pencurian sepeda motor lintas provinsi yang kerap beraksi menggunakan senjata api rakitan.
Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Kota Tasikmalaya setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan, dan berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam aksi kejahatan.
Keempat tersangka yang diamankan masing- masing berinisial M (41), EA (28), AKS (28), dan IS (24).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menyebutkan bahwa komplotan ini sudah lama menjadi target operasi karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Jawa Barat dan provinsi lainnya.
“Mereka ditangkap setelah kami menyelidiki serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada 15 hingga 17 Juni 2025,” Kata Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu 9 Juli 2025 Malam.
Penangkapan ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil rekaman CCTV serta patroli rutin, tim gabungan berhasil melacak dan mengejar komplotan hingga ke wilayah Singaparna.
Salah satu pelaku, M, sempat terlihat membawa senjata api rakitan saat akan diamankan. Namun, petugas berhasil melumpuhkan seluruh tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta lima butir peluru, Satu kunci letter T dengan enam mata kunci, Tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor (Honda Genio hitam, Honda Beat merah, dan Honda Beat hitam), Satu helm berwarna cokelat bertuliskan “Classic”
Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu (astag), kemudian membawa kabur kendaraan curian.
Mereka datang menggunakan dua sepeda motor untuk memudahkan pergerakan saat beraksi.
Kapolres menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4e) dan (5e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal mengenai kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukuman untuk kasus ini yakni maksimal 7 tahun penjara untuk tindak pencurian, dan 20 tahun penjara untuk kepemilikan senjata api tanpa izin,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi kerja keras tim kepolisian dan peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKBP Moh. Faruk Rozi. (Lintas Priangan/AA)