lintaspriangan.com. CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menerima dua penghargaan bergengsi dari Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS-RI). Kedua penghargaan itu adalah, Ciamis sebagai Kabupaten Penggerak Zakat Terbaik Tingkat Nasional dan Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik Tingkat Nasional.
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA, kepada Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya dalam acara Penguatan Kompetensi Amil UPZ se-Kabupaten Ciamis dan Penganugerahan Kabupaten Zakat Tahun 2025 di Gedung Islamic Ciamis, Jawa Barat, Selasa (01/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Pimpinan Baznas RI, Baznas Provinsi Jawa Barat, Baznas Kabupaten Ciamis, dan diikuti pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Ciamis, para camat, kepala desa dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam acara itu juga diserahkan buku berjudul “Kota Zakat Ciamis Untuk Indonesia”.
Dalam kesempatan itu Bupati Herdiat mengatakan, penghargaan yang diterima Pemkab Ciamis merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat dan gotong royong masyarakat Tatar Galuh Ciamis dalam mendukung pengelolaan zakat.
“Tadi kita saksikan bersama, Ketua Baznas RI memberikan satu penghargaan kepada Bupati Ciamis, tapi sebenarnya penghargaan itu layak diberikan kepada masyarakat. Saya hanya mewakili,” katanya.
Bupati juga menjelaskan, membuat regulasi adalah hal yang mudah, namun yang luar biasa adalah semangat gotong royong masyarakat Tatar Galuh Ciamis dalam mendukung gerakan zakat.
“Penghargaan ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Tatar Galuh. Kami bersyukur atas pencapaian ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat sebagai instrumen strategis untuk membangun kesejahteraan ekonomi umat. Menurutnya, zakat tidak hanya sebagai ibadah tetapi juga berperan strategis dalam membangun nilai kemanusiaan, menguatkan ekonomi, dan menumbuhkan keadilan sosial.
“Dengan zakat, kita belajar peduli dan berbagi kepada sesama,” jelasnya.
Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan Bupati Ciamis terhadap gerakan zakat nasional. Ia juga sangat mengapresiasi atas penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya termasuk aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Usia 74 Tahun, Nenek Imas Raih Ijazah SMP, Simbol Semangat Belajar Sepanjang Usia
“Aturan ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemkab Ciamis untuk mendukung pengelolaan zakat. Selain itu, penyediaan gedung operasional bagi Baznas Ciamis, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” ungkapnya,” jelasnya.
Noor Ahmad juga mengungkapkan, kebijakan tersebut telah memfasilitasi banyak pihak, termasuk UPZ, untuk ikut serta menunaikan zakat secara teratur. Bupati dan seluruh jajaran telah memudahkan masyarakat mengeluarkan dana ilahiyah. Ini adalah bentuk pelayanan yang patut diapresiasi.
“Kami berharap, dengan sinergi antara Baznas, UPZ, pemerintah daerah dan masyarakat potensi zakat yang luar biasa di Kabupaten Ciamis dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama,” ungkapnya.
Selain pemberian penghargaan kepada Pemkab Ciamis, acara tersebut juga menjadi momen penyerahan simbolis beberapa bantuan strategis diantaranya, bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan dampak langsung dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ciamis,” harapnya.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Kabupaten Ciamis sebagai pelopor pengelolaan zakat yang profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat. Semoga langkah ini terus membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Tatar Galuh. (Lintas Priangan/Nank).