Pemkab Ciamis Bersama Baznas Resmikan Desa Mekarjaya Jadi Kampung Zakat Ke-6

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meresmikan Program Kampung Zakat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Rabu (04/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Mekarjaya itu dihadiri juga oleh perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah kecamatan dan masyarakat setempat. Desa Mekarjaya merupakan Kampung Zakat ke-6 yang ada di Kabupaten Ciamis.

Mewakili Bupati Ciamis, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Ciamis, Dase Fadhil Yusdy Mubarak mengatakan peresmian kampung zakat tersebut merupakan awal dari gerakan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Kita ingin menyuburkan semangat bersedekah. Karena sedekah bisa membuat yang sedikit menjadi banyak, berbeda dengan riba yang justru merusak,” katanya.

Ia juga sangat mengapresiasi atas peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dinilai sangat strategis dalam mendukung visi-misi Bupati Ciamis 2025-2030, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat berbasis spiritual.

“Jika setiap kecamatan memiliki tiga Kampung Zakat, maka sangat mungkin pada tahun 2030 separuh desa di Kabupaten Ciamis telah menjadi kampung zakat,” jelasnya.

Ketua Baznas Ciamis, Drs. KH. Lili Miftah, menjelaskan, Kampung Zakat merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Agama RI. Namun, proses seleksi teknis dilakukan oleh Baznas berdasarkan sejumlah indikator ketat.

“Salah satu syarat utama adalah pencapaian infaq bulanan minimal Rp.10 juta. Kalau hanya Rp.2 juta, itu belum layak, apalagi hanya untuk pencitraan,” tegasnya.

KH Lili juga mencontohkan keberhasilan program celengan infaq. Sebelum program diterapkan, perolehan infaq hanya Rp.3 juta perbulan, namun setelah program berjalan, angkanya meningkat tajam menjadi Rp.12 juta perbulan.

“Uang receh seperti 500 perak dari celengan bisa membantu menyelamatkan orang sakit. Kita ingin membiasakan masyarakat untuk jadi dermawan, sekecil apa pun nilainya,” ungkapnya.

Menurutnya, UPZ bukan beban, melainkan solusi. UPZ adalah kendaraan menuju kebaikan. Hanya orang kaya yang tidak berzakat yang harus dikasihani, bukan orang miskin.

Mewakili Kepala Kemenag Ciamis, Wahidin mengatakan, Desa Mekarjaya menjadi bagian dari enam desa di Kabupaten Ciamis yang diakui secara nasional sebagai Kampung Zakat.

“Ini termasuk dalam lima program unggulan Kemenag RI. Sebelumnya sudah ada Desa Penyingkiran, Maparah, Margaharja, Cisontrol, dan Padaringan,” jelasnya.

BACA JUGA: Usai Diautopsi, Polisi Serahkan Jenazah Cucu Cahyati ke Keluarga

Pihaknya juga sangat mengapresiasi semangat dan kinerja UPZ Desa Mekarjaya. Untuk itu Ia berharap semangat yang ada terus dijaga.

“Penilaian dan kelayakan tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab Baznas,” ungkapnya.

Ketua UPZ Desa Mekarjaya mengaku awalnya terkejut saat desanya ditunjuk menjadi lokasi launching, karena belum mengetahui kriteria teknis yang ditetapkan Baznas.

“Mungkin karena masyarakat kami sudah memiliki kesadaran tinggi untuk berinfaq. Terima kasih kepada Baznas atas kepercayaan dan pendampingannya,” ungkapnya.

Ia berharap gerakan ini menjadi amalan bersama yang diridhoi Allah SWT.

Sementara itu Kepala Desa Mekarjaya, Elan Kuswaya, merasa bersyukur karena Desa Mekarjaya terpilih sebagai Kampung Zakat ke-6 dari 258 desa di Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah, ini hasil nyata kerja keras UPZ dan warga. Program ini bisa menjadi jalan kita semua menuju surga,” pungkasnya. (Lintas Priangan/Nank)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More