Dua Siswi SMP Pingsan Usai Tenggak Miras di Situ Sanghyang Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dua siswi SMP di Tasikmalaya ditemukan tak sadarkan diri setelah menenggak miras oplosan di kawasan wisata Situ Sanghyang. Peristiwa ini mengejutkan publik setelah video kejadian tersebar luas di media sosial.

Dua pelajar perempuan tingkat SMP di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dilaporkan pingsan dan nyaris meregang nyawa usai menenggak minuman keras oplosan jenis ciu yang dicampur dengan minuman berenergi. Insiden ini terjadi di kawasan wisata Situ Sanghyang, Kecamatan Tanjungjaya, pada Senin, 26 Mei 2025.

Korban diketahui berinisial M (12 tahun) dan R (15 tahun), keduanya merupakan siswi dari sebuah madrasah di wilayah tersebut. Kedua remaja ini diketahui mengajak seorang pelajar laki-laki berinisial MF (14 tahun), siswa dari SMP Sukaraja, untuk membelikan dua botol ciu dari seorang warga berinisial H, yang dikenal sebagai penjual miras di Kampung Cijabar.

Setelah mendapatkan minuman, kelima remaja ini menggelar pesta minuman keras di lokasi wisata. Tak lama setelah menenggak oplosan itu, M dan R mengalami mabuk berat hingga tak sadarkan diri. Mereka kemudian ditinggalkan begitu saja di teras rumah warga oleh teman-temannya. Warga yang menemukan segera membawa kedua siswi ke Puskesmas Sukaraja untuk mendapat perawatan medis.

“Kondisi dua siswi tersebut saat ditemukan dalam keadaan teler berat, diduga kuat akibat konsumsi miras oplosan. Kasus ini sedang dalam penyelidikan kami,” ujar Kapolsek Sukaraja, AKP Erni Setiowati, seperti dikutip dari Detik.com.

Peristiwa ini menjadi perhatian setelah video kondisi dua siswi tersebut tersebar luas di media sosial. Orang tua salah satu korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 29 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Kepolisian mengaku sudah mengantongi identitas penjual miras dan akan memprosesnya secara hukum. Penjualan miras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya serta Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korbannya adalah anak di bawah umur.

“Kami akan mendalami semua pihak yang terlibat, baik pembeli, penjual, maupun siapa saja yang membiarkan kejadian ini terjadi,” tambah AKP Erni.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan kejadian ini dan meminta pihak sekolah serta orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar sekolah. Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras di kawasan pedesaan serta maraknya perilaku menyimpang di kalangan remaja.

Situ Sanghyang sendiri dikenal sebagai kawasan wisata alam yang sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda, namun minim pengawasan dari aparat dan pihak pengelola wisata.

Kedua korban saat ini telah sadar dan dalam pemulihan, sementara polisi tengah menyiapkan berkas pemeriksaan terhadap pelaku penjualan miras serta pelajar yang terlibat dalam pembelian dan konsumsi barang terlarang tersebut. (Lintas Priangan/AA)


#Tagar
#BeritaKriminalTasikmalaya #MirasOplosan #Tasikmalaya #Pelajar #RemajaMabuk #SituSanghyang #PenegakanHukum #PerlindunganAnak #PolresTasikmalaya


This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More