lintaspriangn.com, BANG SUFI. Firly pemilik Toko Mama Khas Banjar di Kalimantan harus duduk di kursi pesakitan. Dia dilaporkan oleh konsumen akibat produk ikan asinnya bau berlendir dan tidak ada tanggal kadaluwarsa.
Laporan dari konsumen ini berbuah petaka. Toko berbasis UMKM ini digelandang ke polisi dan dinyatakan tutup selama Firly dalam proses pengadilan.
Penyidik tidak tahu ada regulasi bahwa Kementrian Koperasi dan UMKM dan Kapolri ada perjanjian bahwa permasalahan UMKM yang menyangkut administrasi semisal tidak ada dicantumkan tanggal kadaluwarsa diselesaikan secara administratif bukan pidana.
Ini ada anekdot Abu Nawas, “Pak polisi apa dasarnya menyidik kasus ini,? Dijawab oleh polisi, “Kalau tidak tahu regulasi dalam berdagang ya jangan berdagang, ” kata penyidik.
“Pak penyidik tahu gak ada regulasi antara Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Kapolri?” Dijawab, “Tidak tahu “
“Kalau tidak tahu regulasi, kenapa menjadi polisi? Pelajari dulu regulasi baru jadi polisi bro,” ujar Abu Nawas.
Persidangan kasus Toko Mama Khas Banjar itu orang yang menyidik tidak tahu regulasi menteri dan Firly sebagai tersangka juga tidak tahu ada regulasi Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Kapolri.
Maka jika persidangan dilanjutkan, kelak Firly akan dipenjara karena sesuatu yang dia tidak tahu alias ceroboh. Pun penyidik, dia mentersangkakan Firly dengan pasal lain.
Belajar dari kasus Toko Mama Khas Banjar, sebaiknya para pelaku usaha UMKM di Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis melengkapi semua persyaratan administratif tentang keamanan pangan. Semua produk pangan yang dikonsumsi dan ada resiko sebaiknya dilengkapi aspek legal formal.
Yang paling ringan ada kelengkapan sertifikat halal, higienis dan aman bahannya. Makanan dan minuman produk UMKM harus dipastikan tidak kadaluwarsa.
Ingat tidak semua polisi memahami regulasi untuk kasus UMKM dengan konsumen. Dipenjara karena ketidaktahuan penyidik dan pihak tersangka jelas membahayakan masa depan pelaku UMKM. Cukup Toko Mama Khas Banjar yang menjadi kelinci percobaan pasal UU Perlindungan Konsumen. (Lintas Priangan/Bang Sufi)