lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kosan di wilayah Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/04/2025), mengungkapkan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 21.00 WIB petugas mendapat informasi, adanya bau busuk menyengat, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya disalah satu kamar kosan di lingkungan Pabuaran Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Setelah menerima laporan petugas langsung menuju TKP dan menemukan mayat wanita yang sudah membengkak terbungkus kain sprei. Pada tubuh korban terdapat banyak luka dan diduga korban merupakan korban pembunuhan.
Mayat tersebut diketahui bernama Wina Mega Lestari (22) warga Dusun Selaawi RT. 001 RW. 020 Desa Cisadap Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Sedangkan pelakunya adalah Eli Kasim Zakaria Amrullah alias EZA (30) Buruh Harian Lepas, warga Dusun Karang Kendal RT.003 RW.006 Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis.
“Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, pelaku berhasil kami tangkap, tepatnya pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekitar jam 10.30 WIB di kosan belakang Alfamart Nagrak Ciamis depan SPBU Nagrak,” kata AKBP Akmal.
AKBP Akmal juga menjelaskan terkait kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 16.00 WIB korban chating dengan tersangka menggunakan aplikasi WhatsApp. Percakapan tersebut intinya korban meminta kepada pelaku untuk menjemputnya karena korban ingin bermalam dikosan tersangka, namun tersangka menolak karena sedang banyak pikiran terutama masalah ekonomi.
“Dalam percakapan itu korban marah-marah dan akhirnya korban mengutarakan menagih hutang kepada tersangka sebesar Rp.1,5 juta sambil marah-marah, karena merasa kesal ditagih hutang Whatsapp korban di blokir oleh tersangka,” jelasnya.
Dikatakan AKBP Akmal, sekitar jam 22,00 WIB tiba-tiba korban datang ke kosan tersangka sambil marah-marah. Di kamar kosan itu korban dan pelaku sempat melakukan hubungan suami istri.

Karena korban terus marah-marah dan menagih uang yang dipinjam (hutang), akhirnya tersangka langsung menarik tangan korban hingga kepala korban terbentur ke kusen pintu kosan hingga korban terjatuh, kemudian tersangka memukul kepala korban sebanyak kurang lebih 6 kali.
“Korban datang ke kosan pelaku dan menagih uang yang pernah dipinjam oleh pelaku. Dari situ pelaku merasa tidak nyaman. Puncaknya saat pelaku membuka ponsel korban dan menemukan komunikasi via WhatsApp antara korban dan laki-laki lain,” ungkap AKBP Akmal.
Penemuan percakapan tersebut memicu emosi pelaku, diliputi rasa sakit hati dan cemburu, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke dinding kosan. Tidak berhenti disitu, untuk memastikan korban benar-benar meninggal, pelaku kembali melakukan tindak kekerasan terhadap tubuh korban dengan cara menjerat leher korban memakai ikat pinggang.
Tidak hanya sampai disitu tersangka pun mengambil pisau di dapur dan menusukan ke leher korban namun pisau tersebut patah. Setelah itu kaki kanan tersangka menginjak dan menekan leher korban, sedangkan kaki kiri menginjak-injak dada korban hingga berbunyi “klek” seperti tulang patah.
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku berencana memindahkan jasad korban, namun akhirnya korban dibiarkan tergeletak di belakang kosan,” tandasnya.
BACA JUGA: Buka Musrenbang, Bupati Herdiat: Pemangku Kebijakan Harus Berpikir Cara Tingkatkan PAD
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi sebanyak 36 jenis barang, diantaranya Dua potong sarung motif kotak warna hijau, satu potong sprei warna merah, satu potong sarung bantal motif bunga warna putih; satu potong celana panjang jenis jeans warna hitam, satu potong celana panjang jenis jeans warna light blue, satu potong kaos dalam keadaan sobek warna cream, satu potong kain dalam keadaan sobek warna putih, satu potong celana dalam wanita warna biru, satu potong bra tanpa tali warna putih, empat buah potongan lakban bening dengan panjang masing-masing kurang lebih 150 cm, satu buah lakban bening, lima buah potongan tali rapia warna hijau dengan panjang masing-masing kurang lebih 200 cm dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 338 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam karena pembunuhan”, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 340 KUHPidana berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan” dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun, dan Pasal 351 ke 3 KUHPidana berbunyi: “Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia” dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Ciamis, mengingat cepatnya pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat-Reskrim Polres Ciamis. (Nank Irawan/lintaspriangan.com).