124 Jabatan Kosong, Pemkab Ciamis Hadapi Tantangan Besar dalam Pengisian Struktur Organisasi

lintaspriangan.com. CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah berjibaku menutup kekosongan dalam struktur organisasi pemerintahan. Hingga April 2025, tercatat 124 dari total 728 posisi struktural masih belum terisi termasuk jabatan strategis dari eselon IIA hingga IVB.

Kekosongan terbanyak berada pada level eselon IVB, dengan 67 posisi belum terisi, saat ini baru 604 jabatan yang telah diisi oleh pejabat yang sesuai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, proses pengisian jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pemkab harus mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

“Terdapat dua mekanisme yang bisa ditempuh: seleksi terbuka atau rotasi-mutasi antar JPT Pratama dengan uji kompetensi. Semuanya harus berdasarkan prinsip meritokrasi,” katanya, Rabu (16/04/2025).

Dijelaskannya, prinsip meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berakar pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Sistem ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen dan promosi ASN, memastikan bahwa jabatan diduduki oleh individu yang kompeten.

“Meritokrasi memastikan bahwa ASN yang berkinerja baik dan memiliki kompetensi tinggi mendapatkan kesempatan yang adil untuk berkembang,” jelasnya.

Ai Rusli juga menjelaskan, untuk jabatan administrator dan pengawas, pengisian dapat dilakukan melalui evaluasi Tim Penilai Kinerja Kabupaten (TPKK), khususnya di wilayah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem manajemen talenta.

Menurutnya, satu hal yang tak kalah penting setelah Pilkada, yaitu pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural harus mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Proses ini harus melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan disertai dengan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Dishub Terapkan Sistem Parkir Elektronik di Food Court Alun-alun Ciamis

“Semua tahapan wajib mengacu pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang berlaku,” tegasnya.

Meski tidak bisa dilakukan secara serentak, Pemkab Ciamis memastikan kalau proses pengisian jabatan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Jabatan yang kosong terlalu lama bisa berdampak terhadap kualitas layanan dan koordinasi internal. Untuk itu, kami mengambil langkah percepatan dengan tetap menjaga kualitas seleksi dan kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya.

Langkah strategis ini juga sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang menekankan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Meski tak mudah, Pemkab Ciamis terus berupaya menutup kekosongan tersebut demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar dan pelayanan publik tidak terganggu. (Nank Irawan/lintaspriangan.com)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More