infopriangan.com, BERITA DAERAH. Fenomena adanya kotak kosong dalam Pilkada tahun ini khususnya yang saat ini terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat membuat banyak tokoh masyarakat dan pemuda mengkritisi serta berinisiatif melakukan kampanye kotak kosong kepada masyarakat.
Bukan tanpa alasan, beberapa tokoh masyarakat menginisiasi gerakan kampanye kotak kosong tersebut sebagai bentuk kritik terhadap sistem demokrasi di kabupaten Ciamis yang saat ini di anggap gagal.
Seperti yang saat ini di lakukan oleh salah seorang tokoh pemuda asal kecamatan Banjarsari, Muhammad Abid Buldani. Menurutnya, kampanye kotak kosong pada pilkada 2024 ini selain menandakan sistem demokrasi yang di anggap gagal, juga secara tidak langsung menunjukan bahwa partai politik tidak mampu melahirkan kader terbaik nya untuk di usung menjadi bakal calon kepala daerah.
“Kampanye kotak kosong bukan lah sebuah kejahatan, dan itu juga salah satu hak masyarakat serta sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem demokrasi yang saat ini di anggap rusak,” jelasnya.
Abid juga mengatakan, kampanye kotak kosong merupakan salah satu bentuk upaya menyadarkan masyarakat bahwa telah terjadi tipu daya oleh demokrasi yang hanya mengarah ke hal hal yang pragmatis.
“Kita harus menyadari saat ini masyarakat selalu bergantung terhadap pola pola pragmatis yang di lakukan oleh para politikus, hingga pada akhirnya kita merasakan partai partai tidak mau berupaya atau melawan dengan menunjuk kader terbaiknya untuk ikut dalam kontestasi tersebut,” terangnya.
Abid menjelaskan sebenarnya gerakan kampanye kotak kosong bukan merupakan bentuk perlawanan kepada salah satu calon, melainkan sebuah perlawanan terhadap sebuah sistem yang sengaja di bangun untuk mengelabui masyarakat.
“Perlu di garis bawahi kampanye memilih kotak kosong bukan sebuah tindakan kriminal,” imbuhnya.
Lebih lanjut Abid juga mengatakan sampai saat ini dirinya mempertanyakan sudah sejauh mana perlakuan dari para penyelenggara pemilu baik itu KPU, Bawaslu, serta pemerintah daerah memperlakukan keberadaan kotak kosong di pilkada khusus nya di Kabupaten Ciamis
“Apalagi secara konstitusi jelas mau itu kotak kosong maupun pasangan yang saat ini akan manggung keduanya sama sama berstatus calon, Namun siapa yang menjamin suara kotak kosong bisa aman, dan sejauh mana pengawasan penyelenggara pemilu mengenai adanya kampanye kotak kosong,” tegasnya.
Abid mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, jika nantinya kotak kosong menang pada pilkada 2024 ini, maka KPU beserta DPR sudah sepakat Pilkada akan di ulang kembali pada tahun 2025 nanti.
“Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat gelar pendapat (RGP) bersama komisi II, KPU, bawaslu dan kemendagri. Ini juga sebagai angin segar buat para relawan kotak kosong agar mereka semangat melakukan kampanye untuk memulih kan sistem demokras,i” ungkapnya.
Abid menjelaskan mengutip dari salah satu poin kesimpulan rapat yang di lakukan DPR beserta KPU, jika nantinya daerah yang pelaksanaan pilkada hanya terdiri dari satu paslon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka daerah tersebut akan mengulang pilkada pada tahun selanjutnya yakni tahun 2025.
“Dan jika kotak kosong menang itu menandakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi khususnya di kabupaten Ciamis sudah hilang.” terangnya.
BACA JUGA: Ilham Habibie Kunjungi Ulama Muda di Tasikmalaya
Abid menuturkan saat ini perlu adanya sosialisasi dan penjelasan dari penyelenggara pemilu kepada masyarakat terkait keberadaan kotak kosong pada pilkada khususnya di wilayah kabupaten Ciamis.
“Karena jangan sampai terjadi golput secara masal, apalagi masyarakat hanya tau calon bupati itu hanya satu pasang, sehingga masyarakat beranggapan percuma untuk datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih ” pungkasnya.