lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polres Kota Tasikmalaya salah tangkap? Pertanyaan singkat ini menjadi berita hangat setelah keluarga korban penangkapan mengadu ke Komisi III DPR RI. Komisi yang diketuai oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. dari Fraksi Partai Gerindra ini berwenang menangani berbagai urusan yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum, Hak Asasi Manusia dan keamanan negara. Selasa kemarin, (21/01/2025), pengaduan kasus ini disampaikan ke Komisi III DPR RI melalui oleh Rieke Dyah Pitaloka, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Berita mengenai adanya dugaan Polres Kota Tasikmalaya salah tangkap ini bermula dari tindak pengeroyokan di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 November tahun 2024. Tak berselang lama dari peristiwa tersebut, aparat kepolisian kemudian mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan. Empat dari 10 orang yang diamankan tersebut, teridentifikasi masih di bawah umur. Keempat anak inilah yang hari ini menjadi topik berita salah tangkap.
“Pada saat diproses di pengadilan, anak-anak tersebut tidak didampingi penasihat hukum, orang tua, dan Balai Pemasyarakatan. Ini tidak dilakukan. Padahal menurut aturan, untuk-anak-anak di bawah umur, harus didampingi.” Demikian keterangan Nunu Mujahidin, kuasa hukum anak-anak yang diduga salah tangkap, sebagaimana dikutip Kompas.
Tak hanya masalah pendampingan di persidangan, menurut Nunu, indikasi Polres Tasikmalaya Kota salah tangkap juga mencuat karena penangkapan yang dilakukan kepada empat anak tidak memiliki cukup bukti. Bahkan, keempat anak tersebut sempat dibebaskan atas perintah hakim. Perintah ini dikeluarkan hakim pada tanggal 6 Januari 2025. Namun, baru bebas beberapa saat, bahkan masih di hari yang sama, keempat anak tersebut kembali ditangkap, dengan dakwaan baru dan perkara yang baru.
“Bahkan dalam persidangan tidak terbukti kalau anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan,” tambah Nunu.
Setelah mendengar paparan mengenai dugaan Polres Kota Tasikmalaya salah tangkap pelaku pengeroyokan, Ketua Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Kota Tasikmalaya untuk dimintai penjelasan.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai respon atas pengaduan tentang dugaan Polres Kota Tasikmalaya salah tangkap, DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk tentunya untuk keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap. (Lintas Priangan)