lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjalin kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa sinergi antara kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peranan penting untuk mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dua program prioritas yang menjadi perhatian adalah swasembada energi dan hilirisasi industri.
“Kita harus bekerja sebagai satu tim untuk memastikan program swasembada energi, swasembada pangan, dan hilirisasi berjalan dengan baik. Kementerian ATR/BPN wajib mendukung, bukan malah menghambat,” ujar Nusron Wahid dengan tegas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa ada 192 perusahaan yang akan mengajukan izin dan pelayanan ke Kementerian ATR/BPN. Proses ini mencakup sertipikasi tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), penyelesaian sengketa pertanahan, pertimbangan teknis pertanahan (PERTEK), serta pengadaan tanah.
Ia menginstruksikan agar seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN memberikan pelayanan yang profesional dan cepat. Menurutnya, keterlambatan pelayanan akan menimbulkan dampak negatif pada kredibilitas lembaga.
“MoU ini harus segera ditindaklanjuti dengan baik. Jika pelayanan masih lambat dan tidak optimal, kita akan merasa malu,” tegas Nusron.
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyambut baik kesepakatan ini. Ia mengungkapkan bahwa kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pertamina dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pengelolaan aset tanah berjalan dengan baik.
“Penandatanganan MoU ini adalah momen penting bagi kami. Dukungan dari Kementerian ATR/BPN sangat berarti untuk kelancaran pengelolaan aset tanah, terutama untuk proyek-proyek strategis Pertamina,” ujar Simon.
Menurut Simon, kepastian hukum dalam pengelolaan tanah akan memberikan dampak positif terhadap operasional distribusi energi di Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 26 Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Pertamina. Sertipikat ini mencakup jalur pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) sepanjang 81,5 km dari Fuel Terminal Boyolali hingga Fuel Terminal Pengapon di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jalur pipa ini memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran distribusi BBM di Jawa Tengah. Dengan kepastian hukum atas lahan tersebut, Pertamina diharapkan dapat lebih fokus pada pengelolaan infrastruktur energi tanpa hambatan administratif.
BACA JUGA: Fokus BNNK Ciamis: Sosialisasi, Rehabilitasi, Sinergi
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina bertujuan untuk memastikan pengelolaan tata ruang dan pertanahan yang lebih transparan, efisien, dan berlandaskan kepastian hukum. Pertamina, sebagai perusahaan yang berperan besar dalam distribusi energi nasional, membutuhkan dukungan penuh dalam hal pengelolaan aset tanah.
Tanah yang digunakan untuk infrastruktur energi, seperti pipa distribusi BBM, harus memiliki kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Selain itu, percepatan proses administrasi diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur energi yang lebih efektif dan efisien.
Melalui MoU ini, kedua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai tantangan di bidang pertanahan dan tata ruang demi mendukung target swasembada energi nasional serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (Eddy/lintaspriangan.com)