lintaspriangan com, BERITA GARUT. Pengembalian surat undangan mencoblos atau Model C-Pemberitahuan-KWK yang tidak terpakai pada Pilkada 2024 di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan KPU, mengharuskan semua surat undangan yang tidak digunakan dikembalikan dalam kondisi utuh.
Prosedur ini dilakukan melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyerahkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk kemudian diteruskan ke KPU.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka takut surat yang tidak terpakai tetapi tidak diberi tanda khusus, seperti sobekan atau coretan, dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Salah seorang warga menyatakan, “Kalau surat itu dikembalikan tanpa tanda apa pun, takut ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu
“Bagaimana kita tahu surat itu benar-benar tidak digunakan? Kami takut ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya. Rabu, (27/11/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisompet menjelaskan bahwa proses pengembalian surat undangan mencoblos dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada keharusan untuk menandai atau merusak surat tersebut.
Sebagai upaya pengawasan, Panwascam memastikan jumlah surat undangan yang dikembalikan akan dicocokkan dengan daftar absensi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Di TPS kan ada saksi Paslon. Mereka bisa mencocokkan absensi kehadiran dan mengawal hasil pemungutan suara melalui C Plano,” tuturnya.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisompet, Oin Rosihin, juga menekankan bahwa pengembalian surat undangan yang tidak terpakai merupakan kewajiban sesuai aturan KPU. Surat-surat tersebut harus direkap dan didata oleh KPPS serta perangkat Pilkada lainnya. Ia menambahkan, prosedur ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.
Namun, kekhawatiran warga belum sepenuhnya teratasi. Beberapa di antaranya menyarankan agar surat undangan yang tidak terpakai diberi tanda khusus, seperti disobek atau diberi tanda silang, untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Kalau ada tanda khusus, kami sebagai warga akan merasa lebih tenang,” ungkap salah seorang warga.
Untuk menjawab keresahan ini, Ketua Panwascam mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, saksi Paslon, dan pengawas pemilu, untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Pengawasan adalah tugas bersama,” katanya.
Ia juga memastikan pihaknya akan memantau seluruh proses untuk mencegah adanya penyimpangan.
Sosialisasi tentang mekanisme pengembalian surat undangan perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami prosedur dengan jelas. Selain itu, keterlibatan aktif warga dalam proses pengawasan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA: Penemuan Garam di TPS Pangandaran Picu Spekulasi Warga
Dengan pengawasan ketat dari semua pihak, baik dari saksi Paslon, Panwascam, maupun masyarakat, Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung transparan dan jujur.
“Semua pihak punya peran untuk memastikan Pilkada berjalan adil dan tidak ada celah penyalahgunaan,” tegas Ketua Panwascam.
Melalui kolaborasi yang erat dan komitmen terhadap aturan, kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dapat terus terjaga. (Liklik/lintaspriangan.com)