OJK Tasikmalaya Telusuri Data Warga Korban Golden Eagle

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya kini tengah menelusuri data masyarakat yang diduga menjadi korban praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak Golden Eagle. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa lembaga tersebut beroperasi tanpa izin dan melakukan aktivitas pengumpulan data pribadi masyarakat dengan dalih penagihan utang fiktif.
Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman , menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Menurutnya, Golden Eagle tidak memiliki legalitas sebagai lembaga keuangan resmi yang diakui OJK. “Kami sudah menelusuri data warga yang dikumpulkan pihak Golden Eagle, termasuk modus mereka meminta identitas dengan alasan penagihan utang. Itu tidak benar dan tidak sah,” ujarnya, di hadapan awak media, Senin (20/10/2025).
OJK Tasikmalaya kini bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas Golden Eagle di wilayah Priangan Timur, khususnya Tasikmalaya. Aktivitas lembaga tersebut resmi dihentikan karena terbukti melanggar ketentuan hukum dan mengancam keamanan data pribadi masyarakat.
Modus Klaim Utang Fiktif dan Pengumpulan Data Pribadi
Kasus Golden Eagle ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku didatangi oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Mereka mengaku sebagai penagih utang, padahal warga tidak pernah merasa berutang pada lembaga keuangan mana pun. Dalam prosesnya, pihak Golden Eagle meminta warga untuk menyerahkan KTP, KK, dan data pribadi lain sebagai syarat penyelesaian masalah yang mereka sebut “utang macet”.
Dari hasil penelusuran OJK Tasikmalaya, modus tersebut ternyata bagian dari praktik penagihan utang fiktif. Pihak Golden Eagle memanfaatkan kebingungan masyarakat untuk mengumpulkan data pribadi secara ilegal. Data itu diduga akan digunakan untuk kepentingan bisnis gelap atau dijual kepada pihak ketiga.
Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah memastikan bahwa Golden Eagle tidak terdaftar dalam sistem perizinan lembaga jasa keuangan. Golden Eagle bukan perusahaan pembiayaan, bukan juga lembaga investasi resmi.
OJK Tasikmalaya juga menekankan pentingnya masyarakat berhati-hati terhadap entitas yang mengaku memiliki kewenangan menagih atau mengelola investasi. Ciri umum lembaga ilegal biasanya tidak memiliki kantor tetap, tidak mencantumkan izin resmi, dan menawarkan janji pengembalian dana yang tidak masuk akal.
OJK Imbau Warga Tasikmalaya Waspada terhadap Lembaga Ilegal
Kasus Golden Eagle menjadi peringatan bagi masyarakat Tasikmalaya untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama, investasi, atau penagihan utang. OJK Tasikmalaya membuka layanan pengaduan langsung bagi warga yang merasa datanya telah digunakan tanpa izin atau menjadi korban modus serupa.
“Silakan lapor melalui kantor OJK Tasikmalaya atau kanal pengaduan resmi OJK. Kami akan bantu menelusuri dan menindaklanjuti,” ujar Melati. Ia menambahkan, kasus seperti ini sering kali muncul karena masyarakat kurang mendapatkan edukasi tentang lembaga keuangan legal.
Selain menghentikan aktivitas Golden Eagle, OJK bersama Satgas PASTI juga akan menelusuri kemungkinan cabang atau jaringan lain yang menggunakan nama serupa di daerah Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mencegah modus serupa berkembang dengan nama berbeda.
OJK Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan data pribadi masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Edukasi publik menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban investasi atau pinjaman ilegal di kemudian hari.
Langkah cepat OJK Tasikmalaya menelusuri data warga korban Golden Eagle menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam melindungi masyarakat dari jeratan keuangan ilegal. Dengan dukungan Satgas PASTI dan berbagai lembaga terkait, Tasikmalaya diharapkan menjadi wilayah yang lebih aman dari praktik investasi bodong dan penagihan fiktif.
Masyarakat pun diimbau selalu memverifikasi izin lembaga keuangan melalui situs resmi OJK sebelum menyerahkan data pribadi atau melakukan transaksi apa pun. Sebab, perlindungan dimulai dari kewaspadaan diri sendiri. (GPS)




