Proyek Belasan Milyar Terindikasi Janggal, Kadisdik Ciamis Pilih Bungkam

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis memilih bungkam ketika dimintai informasi mengenai adanya indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp16,7 miliar. Hingga berita ini ditulis pada 4 Juli 2025, belum ada jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Dr. Erwan Darmawan, S.STP., M.Si., kendati permintaan informasi telah dikirimkan secara tertulis sejak 25 Juni 2025 oleh Redaksi Lintas Priangan.
Sikap tidak kooperatif ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen Dinas Pendidikan terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Padahal, informasi yang diminta terkategori data standar, yang seharusnya sudah tersedia karena proyeknya sudah dilaksanakan, tentu jika proyek pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai aturan.
Komunikasi awal sempat terjadi antara redaksi dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis, Uned Setiawan, S.Pd., M.Si. Sekdis sempat berjanji akan memberikan jawaban sekitar hari Selasa, dengan dalih Kepala Dinas sedang bertugas di Jakarta. Permintaan perpanjangan deadline dipenuhi beberapa kali oleh pihak redaksi, namun sampai akhirnya, faktanya tidak ditepati.
Tentunya, sikap tertutup dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis ini semakin membuat redaksi Lintas Priangan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan proyek pengadaan tersebut. Andai dilaksanakan sesuai peraturan, seharusnya data-data yang diminta pasti sudah ada dalam genggaman.
Adapun mengenai indikasi kejanggalan yang dimaksud, semuanya mengarah pada potensi terjadinya persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa. Sebagai contoh, hampir semua paket pengadaan bernilai belasan milyar tersebut, faktanya dilaksanakan dalam waktu tahapan yang singkat. Bahkan, ada satu proyek yang dilaksanakan tuntas dalam hari dan tanggal yang sama. Jadi dari mulai pengumuman, pemilihan penyedia, pembuatan kontrak, hingga realisasi dan serah terima barang, semuanya selesai dalam satu hari.
Padahal, salah satu prinsip yang harus dipegang teguh dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi adalah prinsip TERBUKA, dalam arti: “semua pihak yang memenuhi syarat harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut dalam proses pengadaan.” (Perpres 16/2018 Pasal 6)
Bagaimana prinsip ini bisa dipenuhi jika tahapan dikebut sedemikian rupa. Apalagi jika mengingat, ada banyak prosedur dan mekanisme yang harus dilewati pada setiap tahap tersebut, termasuk dalam skema e-purchasing.
Selain kejanggalan waktu tahapan, beberapa paket pengadaan bahkan tidak mencantumkan informasi perusahaan penyedia yang dipilih. Ini jelas mencederai prinsip transparansi, yang mewajibkan keterbukaan atas seluruh proses mulai dari perencanaan, penilaian, hingga pelaksanaan.
Indikasi selanjutnya, dalam paket pengadaan barang tersebut terdapat penyedia yang berdasarkan penelusuran Lintas Priangan ternyata bergerak di bidang konstruksi. Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, selain terbuka dan transparan, juga terdapat prinsip efisiensi. Namun, justru ditemukan penyedia jasa yang pengalamannya lebih lama di bidang konstruksi, tapi terlibat dalam pengadaan barang tersebut. Meskipun secara administratif mungkin memenuhi syarat, namun dari sisi efisiensi, patut dipertanyakan: apakah tidak ada penyedia yang lebih sesuai dengan kebutuhan spesifik proyek tersebut?
Minimnya keterbukaan ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik persekongkolan dalam pelaksanaan proyek. Mengingat nilai proyek yang tergolong besar, publik berhak mengetahui seperti apa sebenarnya pelaksanaan pengadaan, dan sejauhmana prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dipegang teguh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Sikap tertutup pejabat publik terhadap kegiatan pers, seperti yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, bukan hanya mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya akuntabilitas. Lebih dari itu, tindakan ini mengabaikan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin hak media untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
Budaya birokrasi yang antitransparansi seperti ini patut menjadi sorotan bersama, terutama lembaga pengawas seperti inspektorat dan lembaga penegak hukum tentunya. Sebab dana yang digunakan dalam pengadaan ini bukanlah uang pribadi, melainkan uang rakyat. Lain halnya jika itu uang pribadi. Kadisdik Ciamis mau cuek-bebek pun itu lain persoalan.
Lintas Priangan akan terus menelusuri dan mengawal informasi ini, demi tegaknya integritas pelayanan publik dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Ciamis.
Redaksi menerima informasi atau tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Ciamis untuk dimuat secara berimbang. Surat dan pertanyaan resmi masih terbuka untuk dijawab kapan saja.






