lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS — Pemusnahan barang hasil razia di Lapas Kelas IIB Ciamis, Kamis (23/4/2026), menutup daftar sitaan. Tapi bukan pertanyaan.
Daftar barang yang dimusnahkan panjang: handphone, ratusan charger dan kabel, kipas angin, sabuk bergesper logam, korek gas, hingga ratusan alat cukur bermata silet. Jumlahnya besar, jenisnya beragam. Sebagian bukan barang kecil yang mudah luput dari pemeriksaan.
Kipas angin, misalnya, membutuhkan ruang dan akses listrik. Ratusan charger dan kabel mengindikasikan penggunaan perangkat elektronik yang tidak sebentar.
Temuan ini memberi sinyal: barang-barang itu tidak baru masuk, melainkan telah lama berada di dalam blok hunian. Pertanyaannya sederhana, bagaimana semua itu bisa lolos?
Secara prosedur, setiap barang yang masuk ke lapas wajib diperiksa. Makanan, pakaian, hingga barang bawaan pengunjung harus melalui pengawasan. Kontrol juga semestinya berlapis, tidak berhenti di pintu masuk, tetapi berlanjut hingga ke dalam kamar hunian.
Namun, hasil razia menunjukkan hal lain. Barang terlarang bukan hanya lolos, tetapi terkumpul dalam jumlah besar.
Aktivis Poros Indor, Prima Pribadi, menilai kondisi ini mencerminkan celah serius dalam sistem pengawasan. Ia meminta pihak lapas tidak berhenti pada pemusnahan, tetapi membuka secara jelas apa yang terjadi.
“Publik berhak tahu. Dari mana barang masuk, siapa yang bertanggung jawab, dan apa sanksinya. Jangan berhenti di pemusnahan,” kata Prima.
Menurut dia, alasan keterbatasan alat pemeriksaan tidak cukup menjelaskan. Pemeriksaan manual tetap bisa dilakukan jika prosedur dijalankan dengan ketat.
“Kalau barang bisa lolos dalam jumlah besar, berarti ada yang tidak berjalan. Ini bukan soal alat, tapi ketelitian,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada temuan alat cukur bermata silet yang jumlahnya mencapai ratusan. Angka itu dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan warga binaan.
“Jika dibagi pun masih berlebih. Ini bukan kejadian sesaat, tapi akumulasi,” katanya.
Prima menilai kondisi ini mengindikasikan adanya kelonggaran dalam pengawasan. Namun, ia menegaskan hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan internal yang terbuka dan akuntabel.
Baca Juga : Ikrar Zero Halinar di Lapas Ciamis Barang Hasil Razia Dimusnahkan Terbuka
Ia juga menyoroti pola razia yang selama ini disebut rutin. Tanpa evaluasi menyeluruh, razia dinilai berpotensi hanya menjadi rutinitas.
“Barang masuk, dirazia, disita, dimusnahkan, lalu terulang lagi. Kalau akar masalah tidak disentuh, hasilnya akan sama,” ujarnya.
Dikatakan Prima pihak lapas menyebuy razia dan pemusnahan merupakan bagian dari penegakan aturan. Tapi publik butuh penjelasan.
“Masyarakat harus tahu secara rinci mengenai jalur masuk barang, lamanya barang berada di dalam blok, serta langkah konkret untuk menutup celah pengawasan. Barang sudah dimusnahkan. Tapi persoalan pengawasan belum selesai,” pungkasnya.
